Fraksi GAP Kritik Keras Pengelolaan APBD Kutim, Faisal Rahman Sebut Interpelasi Bisa Jadi Pilihan

SANGATTA — Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur (Kutim) kembali melontarkan kritik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kritik tersebut disebut bukan sekadar respons atas absennya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), melainkan telah disampaikan secara resmi melalui pandangan umum fraksi saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Tahun Anggaran 2025.

Anggota Fraksi GAP DPRD Kutim, Faisal Rahman, mengatakan pihaknya sejak awal menyoroti lambatnya pelaksanaan program pemerintah yang dinilai berdampak langsung terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kalau teman-teman membaca pandangan umum fraksi kami, yang pertama kami kritik adalah lambatnya respons pemerintah dalam menjalankan program. Data yang disampaikan bupati sendiri menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kutai Timur turun dari sekitar 9 persen menjadi hanya sekitar 1 persen pada 2025. Kami melihat salah satu penyebabnya karena sebagian besar program baru berjalan di penghujung tahun,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Menurut Faisal, kondisi tersebut justru kembali terulang pada tahun anggaran 2026. Padahal evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun sebelumnya semestinya menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan maupun pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

“Kami mempertanyakan mengapa tidak ada perubahan pola pengelolaan. Pengalaman 2025 sudah menunjukkan dampaknya terhadap ekonomi daerah, tetapi pada 2026 kondisinya masih sama,” katanya.

Selain lambannya realisasi program, Fraksi GAP menyoroti lemahnya komunikasi antara pemerintah daerah dengan DPRD. Faisal menilai persoalan itu telah berlangsung sejak 2025 dan menyebabkan pembahasan anggaran selalu dilakukan menjelang batas waktu, sehingga tidak maksimal.

“Koordinasi sangat sulit dilakukan. Pembahasan anggaran selalu mepet waktu sehingga banyak materi yang tidak bisa dibahas secara tuntas, termasuk lampiran-lampiran penting. Sekarang dalam pembahasan pergeseran anggaran pun kondisinya kembali terulang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan DPRD Kutim sebenarnya telah meminta agar pembahasan pergeseran APBD dipercepat sejak Maret hingga April 2026. Tujuannya agar pemerintah segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang hingga kini masih tertunda.

Menurut Faisal, keterlambatan pembayaran tersebut tidak hanya merugikan perusahaan pelaksana kegiatan, tetapi berdampak terhadap tenaga kerja, dunia usaha, hingga menurunkan tingkat kepercayaan pelaku usaha kepada pemerintah daerah.

“Yang paling penting sekarang adalah menjaga kepercayaan dunia usaha. Sampai bulan Juli ini, pihak ketiga yang sudah menyelesaikan pekerjaan pada 2025 masih belum mendapatkan kepastian kapan akan dibayar. Kondisi ini menggantung dan tentu berdampak terhadap aktivitas ekonomi,” tegasnya.

Faisal menambahkan APBD seharusnya menjadi instrumen utama untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, terutama ketika sektor unggulan seperti pertambangan batu bara dan perkebunan tengah menghadapi tekanan.

“Salah satu fungsi APBD adalah menjadi penyangga ekonomi daerah. Kalau belanja pemerintah lambat mengalir ke masyarakat, maka perputaran uang ikut melambat. Saat sektor batu bara mengalami penurunan dan sektor perkebunan juga menghadapi tantangan, seharusnya APBD hadir menjadi penggerak ekonomi,” jelasnya.

Ia menyayangkan kembali tidak hadirnya jajaran pemerintah daerah dalam rapat pembahasan anggaran. Menurutnya apabila kondisi tersebut terus berulang, DPRD Kutim perlu mempertimbangkan penggunaan hak konstitusional untuk meminta penjelasan resmi dari kepala daerah.

“Kalau situasi seperti ini terus terjadi, DPRD harus mempertimbangkan menggunakan hak interpelasi. Kami ingin mengetahui apa sebenarnya persoalan yang membuat pengelolaan APBD berjalan lambat. Kalau memang ada persoalan di internal pemerintahan, maka harus segera diselesaikan agar roda pemerintahan kembali berjalan normal,” kata Faisal.

Faisal menegaskan pimpinan daerah perlu mengambil langkah tegas apabila hambatan berasal dari jajaran birokrasi maupun TAPD, sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak terus mengalami keterlambatan dan tidak semakin menghambat pertumbuhan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI