SAMARINDA – Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, Sudarno, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi, percobaan pemerasan, serta pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2026).
Langkah hukum tersebut dilakukan melalui Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A). Menurut kuasa hukum, laporan diajukan setelah kliennya mengaku mengalami intimidasi di kediaman pribadinya dan menjadi sasaran penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik di media sosial.
Kuasa hukum menyampaikan terdapat dua laporan yang telah disampaikan kepada Polda Kaltim. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan tanpa hak yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/330/VII/2026/SPKT tertanggal 3 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Erli Sopiansyah bersama sejumlah pihak lainnya dilaporkan terkait peristiwa yang terjadi di kediaman Sudarno di Samarinda pada Senin (29/6/2026).
Pihak pelapor menduga aksi tersebut bukan sekadar upaya klarifikasi atau tabayun, melainkan bentuk tekanan yang diduga berkaitan dengan permintaan dana operasional sebesar Rp2 miliar dalam proses kemitraan strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dugaan tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami.
Selain itu, Sudarno mengajukan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Sejumlah akun media sosial, di antaranya infoCrewet, lambetimur, lambekaltim, serta beberapa akun lainnya disebut dalam laporan karena diduga menyebarkan informasi yang menurut pelapor tidak benar dan merugikan nama baik Sudarno.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Agus Amri & Affiliates menegaskan seluruh bukti yang dimiliki telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari rekaman komunikasi, bukti digital, hingga keterangan saksi.
“Kami menegaskan bahwa tindakan pengepungan rumah pribadi dan serangan fitnah di media sosial adalah bentuk premanisme berkedok aktivisme yang tidak boleh dibiarkan,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Agus Amri & Affiliates.
Ia menegaskan kliennya menolak segala bentuk pemerasan maupun praktik koruptif. Karena itu, seluruh bukti yang dimiliki telah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Klien kami menolak keras segala bentuk pemerasan dan praktik koruptif dalam bentuk apa pun. Seluruh bukti, mulai dari rekaman komunikasi, bukti digital, hingga keterangan saksi telah kami serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Polda Kalimantan Timur dan berharap kasus tersebut dapat diusut secara profesional hingga tuntas.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penyidikan kepada Polda Kalimantan Timur dan berharap seluruh aktor di balik dugaan pemerasan serta intimidasi ini dapat diungkap sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim kuasa hukum mengimbau masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





