TREN permohonan dispensasi nikah di Kota Bontang menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik menurunnya angka tersebut, satu persoalan belum juga hilang, yakni kehamilan di luar nikah yang masih menjadi alasan paling dominan bagi pasangan di bawah umur untuk mengajukan dispensasi ke pengadilan.
Data Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat, sepanjang 2025 hanya terdapat delapan permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, enam permohonan dikabulkan, satu ditolak, dan satu lainnya dicabut oleh pemohon sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Jumlah itu jauh lebih rendah dibandingkan lima tahun sebelumnya. Pada 2020, PA Bontang menangani 71 perkara dispensasi nikah. Angka tersebut kemudian turun menjadi 58 perkara pada 2021, 31 perkara pada 2022, 21 perkara pada 2023, sempat naik menjadi 25 perkara pada 2024, lalu kembali merosot menjadi delapan perkara pada 2025.
Penurunan itu menjadi sinyal positif bahwa upaya pencegahan perkawinan anak mulai menunjukkan hasil. Meski demikian, aparatur penegak hukum menilai kondisi tersebut belum bisa menjadi alasan untuk lengah. Sebab, pola pengajuan dispensasi masih didominasi persoalan yang sama dari tahun ke tahun.
Kala itu, Kepala Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, menegaskan dispensasi nikah bukan sekadar prosedur administratif untuk melegalkan perkawinan anak. Menurutnya, dispensasi merupakan instrumen hukum yang dirancang sebagai benteng terakhir sebelum negara memberikan izin kepada calon mempelai yang belum memenuhi batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Dispensasi tidak diberikan secara otomatis. Hakim harus memastikan terdapat alasan yang benar-benar mendesak dan keputusan yang diambil benar-benar demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Dalam praktik persidangan, kehamilan di luar nikah menjadi faktor yang paling sering dipertimbangkan hakim. Kondisi tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis yang harus segera mendapatkan kepastian.
Sebaliknya, permohonan yang hanya didasarkan pada alasan kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak atau kekhawatiran terjerumus dalam pergaulan bebas belum tentu memperoleh persetujuan pengadilan.
Hakim Pengadilan Agama Bontang, Rifqi Akbari, menjelaskan setiap permohonan diperiksa secara cermat. Hakim tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menggali kondisi riil para calon mempelai, mendengarkan keterangan orang tua, serta memastikan tidak terdapat unsur paksaan dalam rencana perkawinan tersebut.
Menurutnya, alasan permohonan dispensasi umumnya berkisar pada kehamilan di luar nikah, kekhawatiran terjadinya perzinaan, maupun faktor pergaulan bebas. Namun, alasan terakhir tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan.
“Kalau hanya alasan pergaulan bebas tanpa adanya keadaan yang benar-benar mendesak, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim. Tidak semua permohonan dapat dikabulkan,” jelasnya.
Rifqi menambahkan, prinsip kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi landasan utama dalam setiap putusan. Karena itu, hakim juga berkewajiban mendengar langsung keterangan calon mempelai agar memperoleh gambaran utuh mengenai kesiapan fisik, mental, maupun kondisi psikologis mereka sebelum mengambil keputusan.

KUA Terikat Putusan Pengadilan
Di sisi lain, data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menunjukkan terdapat 10 pasangan di bawah umur yang melangsungkan pernikahan sepanjang 2025. Seluruh pasangan tersebut telah lebih dahulu memperoleh putusan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Kepala Kemenag Bontang, Hamzah, menegaskan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memiliki kewenangan mencatat perkawinan anak apabila tidak disertai putusan dispensasi dari pengadilan.
Artinya, setiap perkawinan yang melibatkan calon mempelai di bawah usia 19 tahun harus melewati mekanisme hukum yang telah ditetapkan negara. Tanpa adanya putusan tersebut, pencatatan nikah tidak dapat dilakukan.
Hal ini menunjukkan adanya mekanisme pengawasan berlapis dalam pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Pengadilan berfungsi menguji kelayakan permohonan, sementara KUA hanya dapat melaksanakan pencatatan apabila seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.
Penurunan Belum Menutup Persoalan
Meski tren dispensasi nikah terus menurun, fenomena kehamilan remaja masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan sepenuhnya. Sebagian besar permohonan yang dikabulkan masih berangkat dari kondisi kehamilan di luar nikah, yang menandakan persoalan pencegahan di tingkat hulu belum sepenuhnya efektif.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa penurunan angka dispensasi tidak selalu mencerminkan hilangnya risiko perkawinan anak. Upaya edukasi kesehatan reproduksi, penguatan fungsi keluarga, pengawasan terhadap pergaulan remaja, hingga pendampingan psikologis masih menjadi aspek penting yang harus terus diperkuat.
Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada Pengadilan Agama maupun Kementerian Agama. Persoalan ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tenaga kesehatan, tokoh agama, hingga keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak.
Dengan mekanisme dispensasi yang semakin selektif dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko perkawinan usia dini, diharapkan angka perkawinan anak di Bontang dapat terus ditekan. Namun, selama kehamilan remaja masih menjadi alasan utama pengajuan dispensasi, upaya pencegahan harus tetap menjadi prioritas agar anak-anak dapat tumbuh, menyelesaikan pendidikan, dan memasuki kehidupan berkeluarga pada usia yang lebih matang. (MK)





