DPRD Bontang Minta Pengembangan Wisata Segajah, Bisa Tingkatkan Potensi PAD

BONTANG – Upaya terus dilakukan dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui destinasi wisata di beberapa tempat. Seperti di Pulau Segajah dan Beras Basah, DPRD Bontang meminta adanya pengembangan lokasi sehingga dapat menyerap potensi PAD sektor pariwisata.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menjelaskan meskipun pengelolaan wilayah laut di luar batas kewenangan kota dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov), kawasan wisata seperti pulau Segajah dan pulau Beras Basah tetap memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan Kota Bontang.

“Yang menjadi zonasi-zonasi kita, walaupun di luar mil itu kewenangan provinsi, seperti Segajah dan Beras Basah itu masuk di kawasan kita. Itu harus kita apresiasi karena salah satu pendapatan daerah kita berasal dari PAD yang dihasilkan sektor pariwisata,” kata Rustam.

Ia menilai kunjungan wisatawan ke destinasi bahari tersebut turut menggerakkan berbagai usaha masyarakat di Kota Bontang mulai dari penyewaan vila di Bontang Kuala (BK) hingga jasa penyewaan perlengkapan snorkeling dan diving.

“Orang datang ke Segajah pasti menggunakan vila yang ada di BK atau menyewa alat snorkeling maupun diving. Ini memberikan dampak ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat,” katanya.

Karena itu, Rustam menyatakan dukungannya terhadap langkah Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, apabila memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan sektor pariwisata.

Menurutnya potensi wisata yang dimiliki Kota Bontang perlu dibenahi dan dikembangkan agar mampu menarik lebih banyak wisatawan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

“Pastinya kami mendukung apabila Wakil Wali Kota, Agus Haris bisa melirik semua potensi wisata di Bontang untuk dibenahi dan dikembangkan,” tegasnya.

Ia berharap dalam pengembangan destinasi wisata dilakukan secara terencana dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat lokal sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara berkelanjutan. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI