Infrastruktur Gelora Kadrie Oening Dikebut, Proyek Sport Hub & Akses Jalan Ditarget Tuntas Tahun Ini

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui sinergi antar-instansi terus dikebut untuk merampungkan proyek infrastruktur pendukung di kawasan Kompleks Gelora Kadrie Oening. Salah satu yang menjadi fokus utama saat ini adalah penyelesaian area Sport Hub serta perbaikan akses jalan di sekitarnya. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda, Muslimin, menjelaskan operasional penuh kawasan Sport Hub masih tertunda karena fasilitas parkir dan akses jalan perimeter yang belum memadai. Saat ini, area tersebut masih berupa hamparan rumput yang belum siap digunakan untuk kendaraan publik. Pihaknya tidak ingin terburu-buru membuka atau memaksakan pengelolaan fasilitas tersebut sebelum kondisinya benar-benar layak dan selesai dibangun secara fisik.

Guna menuntaskan persoalan infrastruktur ini, Disporapar Kota Samarinda terus berkoordinasi erat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda selaku instansi teknis yang berwenang dalam pengerjaan fisik di lapangan. Muslimin menegaskan bahwa seluruh perbaikan jalan dan fasilitas penunjang parkir sudah masuk dalam agenda kerja tahun ini dan akan dikerjakan oleh pihak PUPR. Setelah Dinas PUPR menyelesaikan pengaspalan dan semenisasi, aset tersebut akan dilaporkan ke Pemkot Samarinda bagian pengelolaan aset, sebelum akhirnya dihibahkan ke Disporapar selaku UPTD pengelola. Muslimin optimistis bahwa semua kendala fasilitas penunjang di Gelora Kadrie Oening akan beres sebelum pergantian tahun sehingga dapat segera dikelola secara profesional. (MK)

Pembaca Setia Radar Media!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm06jul2026/mobile/

Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI