DPRD Samarinda Minta Pembukaan Teras Samarinda dan Kawal Target Air Bersih 100 Persen

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) maraton bersama sejumlah mitra kerja di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Dalam evaluasi lintas sektor itu, legislatif berfokus pada percepatan pemanfaatan infrastruktur publik yang telah rampung, jaminan pemenuhan kebutuhan dasar air bersih, hingga penjadwalan evaluasi proyek besar seperti terowongan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibow, mendesak pemanfaatan area Teras Samarinda yang pengerjaannya dilakukan Dinas Cipta Karya. Komisi III meminta agar fasilitas yang sudah selesai secara fisik bisa segera dibuka dan dinikmati oleh masyarakat luas.

“Tadi yang kita tanya sebenarnya kaitan dengan itu, karena Cipta Karya yang mengerjakan ini, mengerjakan Teras Samarinda. Kita nanya itu. Nah, Cipta Karya untuk Teras Samarinda kita push (tekankan) untuk bagaimana cepat untuk dibuka, yang sudah selesai itu,” ujar Arie Wibowo, Senin (6/7/2026).

Meski area seperti sektor pelabuhan hingga depan Pasar Pagi sudah selesai, masih ada kendala administratif terkait kejelasan pihak pengelola yang membuat fasilitas ini belum dibuka.

“Rampung sudah, cuma ada satu sisi yang belum ya, masih yang di depannya Rujabnya Pak Gubernur kalau enggak salah itu, karena itu masih kurang anggaran sedikit, jembatan itu. Nah maksud kita tadi minta itu dibuka. Jadi yang sudah selesai, cepat dibuka,” urai Arie.

Ia menambahkan kejelasan regulasi pengelolaan itu sangat penting untuk mencegah terjadinya kerusakan fasilitas publik akibat tidak adanya pengawasan.

“Nah kendalanya katanya tinggal surat dari Bu Sekda, yang ngelola nanti siapa. Serah terima dari PU itu diserahkan ke mana, nah itu yang masih kita mau tanyakan itu. Apakah mau dikasih ke Perumda yang kayak Citra Niaga itu kan ada UPT ya, Pasar Niaga, apakah mau dikasih ke situ atau ke mana gitu,” tegasnya.

Selain Teras Samarinda, Komisi III DPRD Samarinda memberikan perhatian serius pada program penyediaan air bersih PDAM. Pihak legislatif berkomitmen penuh mengawal visi jangka panjang Walikota Samarinda yang menargetkan pemenuhan air bersih total bagi warga Kota Tepian.

“Saya terutama tadi agak kencang kaitan dengan program PDAM, SPAM yang ada di Kaltim, yang ada di Samarinda khususnya ya. Yang di Samarinda karena Pak Wali mencanangkan 2027 itu 100 persen harus sudah PDAM itu mengalir air seluruh Kota Samarinda,” kata Arie.

Mengingat cakupan layanan saat ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup besar, Komisi III meminta instansi terkait untuk segera menyusun perencanaan penganggaran tahunan yang konkret demi merealisasikan target tersebut.

“Masih ada kurang sekitar 23 persen kalau enggak salah. Nah itu yang target itu yang kemarin tadi, tadi kita minta teman-teman dari Cipta Karya untuk bikin budgetinglah untuk ngejar sampai 100 persen itu apa sih yang dilakukan. Setahun ini harus anggarannya sekian, tahun depan sekian, sekian, sekian, itu kira-kira itu,” imbuhnya.

Mengenai kelanjutan evaluasi mega proyek infrastruktur lainnya seperti proyek Terowongan Samarinda, Arie menjelaskan Komisi III baru akan memanggil instansi teknis terkait pada agenda RDP hari berikutnya.

“Terowongan kita belum, karena belum masuk. Kan hari ini baru tadi, baru Cipta Karya, terus tadi Bina Konstruksi, sama Tata Ruang. Nah harusnya tadi lanjut dengan Bina Marga dan Perkim. Besok kita lanjut lagi. Di Perkim, di ruangan sebelahnya. Nah besok kita baru tanya itu,” ungkapnya.

Arie menegaskan kejelasan mengenai target penyelesaian proyek terowongan tersebut menjadi salah satu informasi yang paling dinanti oleh masyarakat, sehingga Komisi III merasa perlu mengonfirmasi langsung kepada dinas pengampu proyek.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI