SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan dana Program Gratispol Pendidikan untuk semester ganjil tahun akademik 2026/2027 telah tersedia. Karena itu, perguruan tinggi diminta tidak lagi khawatir terhadap keterlambatan pencairan maupun membebani mahasiswa dengan penarikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) menyusul terbitnya surat edaran yang mewajibkan mahasiswa penerima Gratispol membayar UKT hingga 30 Juli 2026.
Menurutnya hasil komunikasi dengan pihak kampus menghasilkan kesepakatan mahasiswa diberi kesempatan hingga 20 Juli untuk melakukan lapor diri sebagai syarat administrasi sebelum dana Gratispol dicairkan.
“Kami sudah konfirmasi dengan Polnes. Tadi mereka juga sudah rapat dengan BEM. Hasilnya, mahasiswa diberi waktu sampai 20 Juli untuk melakukan lapor diri. Setelah itu, kalau tidak lapor diri, barulah akan ditagih,” ujar Dasmiah, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan lapor diri merupakan prosedur yang memang diterapkan dalam seluruh program beasiswa Pemprov Kaltim untuk memastikan status mahasiswa masih aktif.
Karena proses pendaftaran telah ditutup sejak 30 Juni lalu, saat ini mahasiswa hanya perlu menyelesaikan tahapan lapor diri yang dinilai jauh lebih sederhana dan cepat.
Dasmiah menyebut strategi yang diterapkan Polnes bertujuan mendorong mahasiswa agar tidak menunda proses administrasi. Sebab semakin cepat kampus menyelesaikan pendataan mahasiswa yang telah lapor diri, semakin cepat pula pemerintah mentransfer dana Gratispol.
“Kalau kampus melaporkan sudah ada 500 mahasiswa yang lapor diri, kami langsung transfer. SK sudah selesai, jadi prosesnya jauh lebih cepat dibanding tahun lalu,” katanya.
Ia menegaskan kondisi tahun ini berbeda dengan 2025. Saat itu anggaran Gratispol baru tersedia melalui APBD Perubahan sehingga pencairan baru dapat dilakukan pada November.
“Sekarang uangnya sudah ada. Dananya sudah ready. Tinggal kampus melaporkan mahasiswa yang sudah lapor diri, kami langsung transfer,” tegasnya.
Karena itu, Dasmiah meyakini kekhawatiran Polnes mengenai terganggunya arus kas atau cash flow kampus seharusnya tidak lagi menjadi persoalan.
Menurutnya pemerintah memahami alasan Polnes menerbitkan surat edaran tersebut karena belajar dari pengalaman keterlambatan pencairan tahun sebelumnya. Namun, situasi tahun ini dinilai sudah jauh berbeda.
“Keluhan dari Polnes memang untuk mengantisipasi agar cash flow mereka tidak terganggu. Mereka belajar dari pengalaman tahun lalu. Tapi sekarang uangnya sudah tersedia, jadi saya yakin tidak akan mengganggu cash flow mereka,” ujarnya.
Selain memastikan kesiapan anggaran, Pemprov Kaltim kembali mengingatkan seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, agar tidak menaikkan besaran UKT selama pelaksanaan Program Gratispol Pendidikan.
Larangan tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani bersama setiap perguruan tinggi.
“Di dalam PKS sudah jelas, perguruan tinggi tidak diperkenankan menaikkan UKT. Kalau ada yang menaikkan, kami akan mengambil tindakan sesuai perjanjian kerja sama,” tegas Dasmiah.
Ia menjelaskan kebijakan itu diambil agar tujuan utama Gratispol benar-benar dirasakan masyarakat. Menurutnya apabila UKT dinaikkan, mahasiswa tetap harus menanggung selisih biaya kuliah sehingga manfaat program menjadi berkurang.
“Kami ingin masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya kuliah. Karena itu kami berharap seluruh perguruan tinggi mendukung kebijakan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Program Gratispol Pendidikan,” imbau Dasmiah.
Sehari sebelumnya, pihak Polnes telah memberikan alasan kepada Media Kaltim Network terkait surat edaran pemungutan UKT bertanggal 2 Juli 2026. Pihak Polnes beralasan ada kekhawatiran terkait cash flow dan pencairan yang terlambat. Sehingga ditakutkan dapat mengganggu kegiatan kampus.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





