Registrasi SIM Berbasis Biometrik Kini Berlaku di Seluruh Operator, Komdigi Mulai Perkuat Pengawasan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan seluruh operator seluler kini telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang mulai diberlakukan secara nasional.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, mengatakan pada hari pertama implementasi masih ditemukan operator yang melayani registrasi dengan mekanisme lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan itu langsung ditindaklanjuti melalui teguran dan klarifikasi sehingga seluruh operator segera menyesuaikan sistemnya.

“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Komdigi mencatat implementasi kebijakan tersebut menunjukkan perkembangan yang positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru melalui verifikasi biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi setiap hari. Secara keseluruhan, sejak awal Januari hingga 5 Juli 2026, sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah mendaftarkan nomor selulernya menggunakan sistem biometrik.

Meski seluruh operator telah dinyatakan mematuhi aturan, Dany menegaskan pengawasan tidak akan dihentikan. Pemerintah akan terus melakukan inspeksi di berbagai daerah untuk memastikan penerapan registrasi biometrik berjalan konsisten.

“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” katanya.

Ia menjelaskan kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, namun tetap dapat memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme yang sama.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyebut registrasi biometrik menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Menurutnya pencocokan data wajah dengan data kependudukan dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas untuk berbagai tindak kejahatan digital.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator berkomitmen menjalankan ketentuan pemerintah sekaligus terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.

“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujar Marwan.

ATSI mengungkapkan sebelum kebijakan diwajibkan mulai 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026. Menurut asosiasi tersebut, kesiapan itu menjadi modal penting untuk meningkatkan perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai modus kejahatan digital.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI