Komisi IX DPR RI Soroti 168 Ribu Pekerja Balikpapan Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BALIKPAPAN – Sebanyak 168.998 pekerja di Kota Balikpapan masih belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balikpapan, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, potensi tenaga kerja di Balikpapan mencapai 328.608 orang. Namun baru 159.610 pekerja atau sekitar 48,57 persen yang telah terdaftar sebagai peserta. Sisanya masih belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui sinergi dengan pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Pemkot Balikpapan berkomitmen mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Ini menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Bagus.

Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, Pemkot Balikpapan menyiapkan sejumlah langkah di antaranya menyusun regulasi daerah, memberikan dukungan melalui APBD, meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja, mengintegrasikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta melakukan validasi data pekerja rentan.

Bagus menegaskan upaya memperluas perlindungan tenaga kerja tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Menurutnya dunia usaha, organisasi masyarakat, komunitas pekerja, hingga ketua RT perlu ikut berperan mendorong pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap kunjungan kerja Komisi IX DPR RI dapat menghasilkan rekomendasi yang mempercepat peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di Kalimantan Timur.

“Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja tanpa terkecuali,” ungkap Bagus.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI