Pemprov Kaltim Klaim Anggaran Siap, DPRD Kaltim Soroti Koordinasi ke Kampus Terkait Gratispol

SAMARINDA – Program Gratispol Pendidikan yang digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan kuliah bagi mahasiswa Kalimantan Timur (Kaltim) justru memunculkan polemik di awal semester ganjil tahun akademik 2026/2027. Di satu sisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan dana sudah tersedia dan meminta perguruan tinggi tidak lagi memungut Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pada sisi lain, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) menerbitkan surat edaran yang meminta mahasiswa penerima Gratispol tetap membayar UKT hingga 30 Juli 2026.

Surat edaran itu sempat memicu keresahan. Tidak sedikit mahasiswa mempertanyakan kepastian program unggulan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji tersebut.

Media Kaltim Network menelusuri persoalan itu dari berbagai sisi. Hasilnya polemik tersebut ternyata bukan semata-mata soal ada atau tidaknya anggaran, melainkan persoalan kepastian waktu pencairan dan pengelolaan keuangan kampus.

Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum Polnes, Karyo Budi Utomo, mengakui keputusan menerbitkan surat edaran bukan perkara yang mudah. Kampus terpaksa mengambil langkah itu demi menjaga arus kas atau cash flow institusi.

Polnes memiliki karakter berbeda dengan kampus berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Sebagai Satuan Kerja (Satker), setiap sisa anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun wajib dikembalikan ke kas negara.

Pengalaman tahun lalu menjadi alasan utama. Saat itu dana bantuan baru diterima menjelang akhir tahun, sementara batas realisasi anggaran sudah sangat sempit. Akibatnya dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk operasional kampus justru tidak dapat digunakan secara maksimal.

“Belasan miliar itu cukup besar. Kalau tersendat dan masuknya di akhir tahun, sangat mengganggu cash flow kami,” ujar Karyo.

Beban Program Gratispol di Polnes sendiri mencapai belasan miliar rupiah. Apabila pencairan kembali terlambat, bukan hanya keuangan kampus yang terganggu. Pelayanan akademik, kegiatan praktikum, hingga belanja operasional berpotensi ikut terdampak.

Namun penjelasan berbeda datang dari Pemprov Kaltim. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan kondisi tahun ini tidak bisa disamakan dengan tahun sebelumnya. Ia memastikan anggaran Gratispol sudah tersedia dan siap ditransfer ke perguruan tinggi.

Menurutnya kendala yang terjadi pada 2025 muncul karena anggaran baru masuk melalui APBD Perubahan sehingga pencairan berlangsung pada November. Tahun ini situasinya berbeda.

“Uangnya sudah ready. Tinggal kampus melaporkan mahasiswa yang sudah lapor diri, kami langsung transfer,” tegas Dasmiah.

Ia bahkan mengaku telah mengingatkan seluruh perguruan tinggi agar tidak lagi melakukan penarikan UKT kepada mahasiswa baru penerima Gratispol. Sebab, proses pendaftaran telah selesai dan saat ini mahasiswa hanya perlu menyelesaikan tahapan lapor diri sebagai dasar pencairan dana.

Pemprov Kaltim telah berkomunikasi dengan Polnes. Hasilnya mahasiswa diberikan kesempatan melakukan lapor diri hingga 20 Juli 2026. Setelah batas waktu tersebut, kampus baru mengambil langkah lanjutan terhadap mahasiswa yang belum menyelesaikan administrasi.

Bagi Dasmiah, persoalan sebenarnya bukan lagi terletak pada kesiapan anggaran, melainkan kecepatan masing-masing kampus menyelesaikan pendataan mahasiswa.

Semakin cepat data dikirimkan, semakin cepat pula dana Gratispol masuk ke rekening perguruan tinggi.

Perbedaan penjelasan antara Polnes dan Pemprov kemudian memunculkan pertanyaan lain. Apabila dana memang sudah siap, mengapa kampus masih merasa perlu menerbitkan surat edaran pembayaran UKT?

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sarkowi V. Zahry, melihat persoalan itu dari sudut pandang yang berbeda. Menurutnya masalah utama bukan berada pada kebijakan Gratispol maupun kemampuan pemerintah menyediakan anggaran, melainkan lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

“Koordinasi antara kampus dengan Pemprov harus diintensifkan. Pemprov memberikan kepastian kapan dana ditransfer, sementara kampus juga menyampaikan sampai kapan mereka masih bisa mentoleransi kondisi cash flow,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (11/7/2026).

Sarkowi menilai setiap perguruan tinggi memiliki karakteristik keuangan yang berbeda. Kampus berstatus BLU memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki kampus Satker. Karena itu, jadwal pencairan dana tidak bisa disamaratakan.

Menurutnya pengalaman keterlambatan pencairan tahun lalu semestinya menjadi bahan evaluasi bersama sehingga kesepakatan mengenai waktu transfer dana dapat disusun sejak awal.

Ia menyinggung efektivitas rapat koordinasi antara Pemprov dan perguruan tinggi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada kampus yang hanya mengirim perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan.

Akibatnya forum koordinasi berlangsung tetapi tidak menghasilkan keputusan yang mampu menjawab persoalan di lapangan.

“Kalau yang hadir bukan pengambil keputusan, rapat ada tetapi tidak bisa memutuskan. Yang diperlukan sekarang adalah koordinasi yang lebih intens sehingga kampus tidak bingung dan pemerintah juga memiliki kepastian dalam pelaksanaan keuangan,” katanya.

Polemik Gratispol di Polnes akhirnya memperlihatkan persoalan sesungguhnya bukan sekadar tarik-menarik soal pembayaran UKT. Pemerintah mengklaim anggaran telah tersedia, sementara kampus berusaha mengantisipasi risiko keuangan berdasarkan pengalaman sebelumnya.

Di tengah dua kepentingan itu, mahasiswa menjadi pihak yang paling terdampak oleh simpang siur informasi.

Program Gratispol memang telah berjalan. Namun kasus di Polnes menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah program bukan hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran, melainkan oleh kepastian mekanisme, komunikasi yang terbuka, dan koordinasi yang mampu membuat pemerintah serta perguruan tinggi berjalan dalam irama yang sama.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI