Disdikbud Bontang Pastikan Pengiriman Seragam Gratis Akan Didistribusikan ke Sekolah

BONTANG – Program pembagian seragam sekolah gratis bagi peserta didik, di wilayah Kota Bontang mulai memasuki tahap distribusi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang memastikan proses penyelesaian dan pengiriman seragam ke sekolah-sekolah, terbilang masih terus berjalan secara bertahap.

Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparudin, mengatakan untuk saat ini sebagian seragam telah selesai dijahit dan mulai diantarkan ke sejumlah sekolah. Namun distribusi belum dilakukan secara serentak, karena proses pengerjaan melibatkan beberapa penjahit di Bontang.

“Untuk proses pembagian seragam gratis sudah dalam proses penyelesaian. Sudah ada juga sebagian seragam yang diantarkan ke sekolah-sekolah,” katanya, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan setiap penjahit memiliki waktu penyelesaian yang berbeda-beda sehingga pengiriman seragam ke sekolah juga dilakukan, sesuai dengan kesiapan masing-masing dari penjahit dengan waktu yang telah ditentukan.

“Penjahitnya masing-masing, jadi untuk pengantaran tidak bersamaan. Ini baru pengantaran seragamnya saja, belum ada pembagian,” jelas Saparudin.

Meski sebagian seragam telah tiba di sekolah, Saparudin menegaskan seragam tersebut belum dibagikan kepada para siswa. Saat ini, proses yang berlangsung masih sebatas distribusi dari penjahit ke sekolah-sekolah yang sudah menyelesaikan jahitan seragam.

“Untuk pembagiannya yang jelas belum kami bagikan ke anak-anak. Ini baru masuk tahap distribusi ke sekolah-sekolah saja yang jahitan seragamnya sudah selesai,” katanya.

Disdikbud Kota Bontang berharap seluruh proses penyelesaian jahitan dan distribusi dapat segera rampung, sehingga seragam gratis dapat diserahkan kepada para peserta didik dalam waktu dekat.

Program tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah, untuk meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah anak. Termasuk dengan pembagian seragam gratis.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI