SANGATTA – Mandeknya realisasi pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memantik amarah Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. Ia sampai habis kesabaran melihat pola kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bagaimana tidak, hingga memasuki medio Juli 2026, sirkulasi keuangan daerah masih disibukkan dengan urusan domestik yakni pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Semprotan keras itu dilontarkan Mahyunadi di sela-sela agenda Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di kawasan Polder Ilham Maulana, Sangatta, Jumat (10/7/2026).
Mantan Ketua DPRD Kutim itu blak-blakan menyentil TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), karena dinilai lamban dan tidak peka terhadap kebutuhan publik.
“Jangan sampai sekarang, bulan Juli, pergeseran anggaran belum selesai sehingga pembangunan di masyarakat terhambat,” kata Mahyunadi dengan nada tinggi.
Ia mengingatkan birokrasi yang berbelit dalam urusan pergeseran anggaran ini menjadi batu sandungan yang merugikan.
“Masyarakat menunggu adanya pembangunan, dan roda perekonomian juga bergantung pada pembangunan yang berjalan,” tegasnya menohok.
Bagi Mahyunadi, keterlambatan mengeksekusi anggaran bukan sekadar masalah administrasi di atas kertas. Efek dominonya sangat mengerikan bagi daerah yakni melambatnya pertumbuhan ekonomi akibat macetnya stimulus belanja pemerintah.
Saat keran belanja daerah tersumbat, daya beli masyarakat di tingkat bawah ikut lesu karena perputaran uang menjadi mandek.
“Pertumbuhan ekonomi salah satu faktornya tergantung pada pembangunan yang ada. Lambatnya pertumbuhan ekonomi kita salah satu penyebabnya karena lambatnya perputaran keuangan dan keterlambatan belanja pemerintah,” urai politikus senior tersebut.
Melihat rapor merah serapan anggaran tersebut, Mahyunadi mengaku sudah memasang badan dan memberikan instruksi tegas kepada TAPD Kutim agar segera menyudahi drama pergeseran anggaran tahun ini.
Tidak ingin performa buruk ini terulang, Mahyunadi langsung memasang barikade untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mendatang. Ia memberi warning (peringatan) keras agar TAPD tidak lagi mengutak-atik postur anggaran yang sudah disahkan bersama legislatif.
“Saya sudah katakan kepada Tim TAPD, tahun depan saya tidak ingin lagi ada pergeseran anggaran. Yang sudah disahkan DPRD Kutai Timur harus segera dilaksanakan,” tegas Mahyunadi.
Pada sisi lain, pria yang menjabat Ketua DPRD Kutim periode 2014–2019 itu ‘memprovokasi’ jajaran legislatif untuk memperketat fungsi pengawasan (controlling).
Secara regulasi, DPRD Kutim memiliki hak penuh untuk mempertanyakan transparansi dan urgensi sirkulasi anggaran pasca ketuk palu.
“Hak pengesahan anggaran itu ada di DPRD. Setelah disahkan, TAPD melakukan pergeseran anggaran. Yang perlu dipertanyakan, berapa persen anggaran yang boleh digeser dan berapa lama jangka waktu pergeseran itu,” sebutnya.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





