Rudi Margono Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berlanjut

JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Anang Supriatna, mengatakan penunjukan tersebut dilakukan agar roda organisasi serta penanganan berbagai perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Anang menjelaskan penunjukan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Menurutnya langkah itu diambil guna memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus tetap berlangsung tanpa hambatan selama masa transisi kepemimpinan.

“Penunjukan ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” katanya.

Ia menegaskan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.

Sebelumnya Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI