JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Polri. Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PT PLN, serta PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan Sprindik yang baru diterbitkan masih bersifat umum. Karena itu, tim penyidik masih mempelajari seluruh berkas dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kita sudah menerbitkan Sprindik. Tentunya kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Sementara itu, berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya mulai diserahkan secara bertahap kepada tim penyidik Kejagung.
Anang mengatakan meski Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, dalam Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung keduanya masih dicantumkan sebagai saksi sambil menunggu hasil pendalaman penyidik.
“Ya, statusnya masih saksi. Kita untuk saat ini sambil menunggu, penyidik mempelajari seluruh barang bukti yang ada,” ujarnya.
Selain proses pidana, Kejaksaan Agung tetap menjalankan pemeriksaan internal melalui bidang pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Febrie. Anang menegaskan proses tersebut dilakukan secara terpisah dari penyidikan pidana dan tetap mengedepankan profesionalisme.
Ia memastikan Febrie masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif, dan siap memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie dan Don Ritto masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan karena masa berlaku pencegahan yang diajukan sebelumnya bersifat terbatas.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





