JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi membentuk tim penyidik khusus guna menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim tersebut dibentuk setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidikan akan dilakukan oleh tim khusus agar penanganan perkara berjalan lebih fokus dan independen.
“Di dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, sebagian besar anggota tim dipilih karena memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara korupsi, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan saat ini Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik yang masing-masing mengusut dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, perkara batu bara untuk PLTU PLN, serta kasus PT Asabri. Seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, namun tetap dilakukan melalui koordinasi dengan Polri dan supervisi dari KPK.
“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” jelas Anang.
Terkait status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menegaskan Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, serta hasil penyidikan yang telah diserahkan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Sebagai bagian dari tim khusus tersebut, Kejagung menunjuk sembilan jaksa senior yang terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Mayoritas anggota tim merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan akan bekerja di bawah supervisi KPK, berkoordinasi dengan Polri, serta berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





