Utang Pemkot Samarinda Capai Rp671 M, Ketua Bapemperda Pastikan Soal Pelunasan

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti sisa kewajiban pembayaran atau utang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga yang jumlahnya masih sangat fantastis.

Berdasarkan data yang diperoleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), total utang yang tercatat dalam rancangan pertanggungjawaban saat ini menembus angka ratusan miliar rupiah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan besaran angka tersebut menjadi salah satu poin krusial yang memerlukan perhatian serius dan koreksi mendalam dari pihak eksekutif.

“Kalau sampai saat ini itu masih ada Rp671 miliar. Kami enggak tahu kalau sudah ada pembayaran ke pihak ketiga lagi (sehingga) berkurang lagi, yang jelas rancangan (RAPBD) yang masuk itu jumlahnya sekian,” ujar Kamaruddin, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan sebagian besar dari total utang tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Meski nominal secara akumulatif sangat besar, Kamaruddin merincikan dari segi jumlah kegiatan, mayoritas justru didominasi oleh sisa pembayaran berskala kecil yang belum diselesaikan.

“Itu besar nilainya, tapi dalam hal kegiatannya itu kecil. Karena itu rata-rata retensi atau sisa pemeliharaan itu 5 persen. Ya mungkin ada yang Rp1 juta lebih, ada yang Rp2 juta, sangat kecil sekali,” tuturnya.

Kendati demikian, politisi itu tidak menampik adanya beberapa proyek yang memiliki nilai tunggakan cukup besar, bahkan hingga miliaran rupiah. Hanya saja, penyelesaian pembayaran untuk proyek-proyek besar tersebut hingga kini masih tertahan akibat berbagai kendala teknis dan administrasi di lapangan.

“Ada pekerjaan yang sudah selesai belum dibayar, tapi tidak sesuai dengan perencanaan yang ada di lapangan. Sehingga Pemerintah Kota mungkin belum bisa membayarnya, mungkin perlu dilakukan perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.

Keputusan dan eksekusi pelunasan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota sebagai pihak eksekutif, serta sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah.

“’Kan namanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu ‘kan masuk, keluar, masuk, keluar, naik, turun, naik, turun, begitu,” jelasnya.

Hingga saat ini, Bapemperda DPRD Kota Samarinda masih menunggu perbaikan narasi dan redaksi secara tertulis dari Pemkot Samarinda terkait penyelesaian utang piutang tersebut sebelum melangkah ke tahapan legislasi selanjutnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI