SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bergerak cepat melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah itu diambil guna memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan regulasi dan asas transparansi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan dalam rapat terbaru pihak legislatif telah menyisir draf Raperda tersebut secara mendetail. Namun ia menekankan draf tersebut belum sepenuhnya sempurna dan masih memerlukan perbaikan signifikan dari pihak eksekutif.
“Kegiatan ini adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban wali kota terhadap APBD tahun 2025. Ada beberapa pasal di dalamnya, untuk hari ini sudah kita bahas pasal per pasal. Akan tetapi masih banyak koreksi-koreksi yang perlu ditindaklanjuti,” kata Kamaruddin, Rabu (16/7/2026).
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam evaluasi tersebut adalah mekanisme penyelesaian kewajiban keuangan daerah. Kamaruddin mengungkapkan pembayaran sisa kewajiban tahun anggaran 2025 tersebut nantinya akan diselesaikan secara bertahap dengan memanfaatkan pos anggaran di tahun berikutnya.
“Pembayarannya di APBD 2025 juga, cuma uang yang dipakai mungkin dalam hal pelunasan itu ya mungkin mencicil dari 2026 ini,” jelasnya.
Terkait dengan kelanjutan pembahasan Raperda tersebut, Kamaruddin menegaskan Bapemperda tidak ingin membuang-buang waktu dengan rapat seremonial yang berulang-ulang. Pihaknya kini menunggu respons tertulis dan perbaikan draf dari pemerintah kota agar proses legislasi bisa segera dirampungkan ke tahap akhir.
“Kami minta koreksi dari Raperda itu, baru kami rapat internal lagi. Kalau memang sudah memenuhi semua kaidah-kaidah yang ada di Peraturan Daerah itu, mungkin tidak dipanggil lagi, tapi kita langsung ke PUPA, pandangan umum pendapat akhir,” tegas Kamaruddin.
Koreksi dan catatan yang diberikan oleh pihak dewan dinilai sangat mendasar, terutama terkait penyempurnaan pasal-pasal yang dinilai masih rancu. Kamaruddin berharap pemerintah kota segera melengkapi kekurangan tersebut agar pertanggungjawaban APBD bernilai triliunan rupiah ini dapat disahkan tepat waktu.
“Minta secara tertulis itu disampaikan kepada Bapemperda, apakah itu dibahas selanjutnya kalau sudah bagus narasi redaksinya di dalam. Ya udah ngapain lagi kita rapat, lanjutkan aja. ‘Kan pertanggungjawabannya ini ‘kan sangat besar loh, Raperda APBD yang Rp5,3 triliun,” tegasnya.
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





