TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan membangun kembali rumah warga yang terdampak kebakaran di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. Kepastian itu disampaikan langsung Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat meninjau lokasi kebakaran dan menemui para korban.
Pada kunjungan pada Sabtu (18/7/2026), Aulia menegaskan pemerintah daerah tidak hanya memberikan bantuan darurat, tetapi menyiapkan program rehabilitasi rumah agar warga yang kehilangan tempat tinggal dapat segera kembali menempati hunian yang layak.
Program tersebut akan dilaksanakan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar. Aulia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mempercepat seluruh tahapan penanganan agar proses pembangunan dapat segera dimulai.
“Kita memang punya program untuk pemulihan rumah pasca kebakaran melalui Dinas Perkim. Tadi Pak Aidil sudah kami instruksikan untuk segera mengeksekusi program tersebut sehingga bapak dan ibu yang terdampak kebakaran ini bisa terbangun kembali rumahnya,” ujarnya.
Aulia mengatakan proses penyaluran bantuan akan mengikuti regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan agar pelaksanaan program berjalan tertib sekaligus tepat sasaran.
Menurutnya pemerintah ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Nanti mekanismenya akan dibicarakan dengan Pak Lurah dan Pak Camat yang memfasilitasi ini sesuai dengan regulasi yang kita miliki,” katanya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Dinas Perkim Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan pihaknya segera melakukan pendataan seluruh rumah yang terdampak kebakaran. Pendataan mencakup verifikasi dokumen administrasi, termasuk legalitas kepemilikan bangunan sebagai syarat pelaksanaan program rehabilitasi.
Aidil menjelaskan besaran bantuan mengacu pada standar rumah tipe 36 yang selama ini digunakan Dinas Perkim. Namun penerapannya tetap disesuaikan dengan kondisi bangunan dan kebutuhan masing-masing keluarga.
“Standar di dinas kami masih tipe 36. Ada rumah yang ukurannya lebih besar dan ada yang lebih kecil. Kalau nantinya ada kebutuhan di luar standar tersebut, kemungkinan kekurangannya menjadi swadaya pemilik rumah,” ujarnya.
Aidil menegaskan bantuan yang diberikan pemerintah tidak berbentuk uang tunai. Skema bantuan akan berupa pembangunan rumah secara langsung atau penyaluran material bangunan, bergantung pada hasil musyawarah dengan keluarga korban dan pemerintah setempat.
Ia mengatakan pilihan bentuk bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan setelah seluruh proses pendataan dan perhitungan selesai dilakukan.
“Kalau kami bukan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk bangunan atau mungkin material. Tergantung nanti hasil perhitungan kebutuhan dan musyawarah dengan keluarga serta aparat kelurahan. Bisa saja ada warga yang memilih dibangunkan rumahnya atau ada yang memilih menerima material,” jelas Aidil.
Sebagai acuan awal, Dinas Perkim memperkirakan biaya pembangunan rumah kayu tipe 36 berkisar Rp180 juta hingga Rp200 juta per unit. Nilai tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kondisi bangunan yang akan dibangun kembali.
Saat ini di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Aidil berharap alokasi dana program rehabilitasi rumah korban kebakaran tetap tersedia sehingga proses pembangunan tidak mengalami kendala.
“Kita berdoa bersama-sama saja, Insya Allah anggarannya tidak berubah. Kami tetap berusaha membantu masyarakat. Nanti seperti apa teknis pelaksanaannya akan kami rapatkan kembali di dinas,” ungkapnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





