NASIONAL – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam rangkaian intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara dan menilai ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.
Kedua peristiwa terjadi di tempat yang berbeda, namun keduanya memperlihatkan persoalan yang sama yakni jurnalis menghadapi tekanan saat memperoleh informasi untuk publik. Di Pulau Obi, sejumlah wartawan dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project dan Tempo saat melakukan program liputan bersama WALHI dan SIEJ pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Awalnya pada 1 Juli 2026, tim berangkat dari Pelabuhan Jikotamo ke Desa Kawasi dan Desa Soligi untuk meliput dampak sosial, lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terancam industri nikel Harita Nickel. Sejak di kapal, mereka mendapatkan informasi rencana kedatangan mereka bocor, identitas (nama, foto, media) dan agenda peliputan tersebar. Sejak itu, ada dua orang tidak dikenal mengintai di atas kapal hingga ke depan kamar dan bertanya maksud dan tujuan kedatangan.
Pada tengah malam 2 Juli 2026, sesampainya di Pelabuhan Ecovillage, Kawasi, puluhan orang menunggu dan menolak kedatangan WALHI dan media. Bahkan pemerintah desa dan Kapolsek Obi mendesak tim meninggalkan lokasi dan menawarkan rombongan dipulangkan dengan speedboat. Setelah negosiasi panjang, warga Desa Kawasi datang menjemput menggunakan longboat milik warga, mengevakuasi dan menginap di rumah penduduk Desa Kawasi.
Rencana liputan selama empat hari pun hanya terlaksana satu hari. Selama berada di Kawasi hingga proses evakuasi menuju Bacan, tim mencatat adanya pengawasan terhadap aktivitas tim. Situasi tersebut menyebabkan seluruh proses peliputan berlangsung di bawah tekanan. Pada 4 Juli 2026, tim kembali keluar dari Desa Kawasi menuju Pulau Bacan dan melanjutkan perjalanan ke Ternate.
Sementara itu, di Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu, intimidasi verbal terjadi saat konferensi pers yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea seusai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Hotman mempertanyakan mengapa penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa lebih dulu meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan kronologi dari video yang beredar di media, Hotman terlihat emosi ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia sempat melontarkan makian kepada wartawan yang menanyakan dasar hukum dari prosedur tersebut, termasuk mengucapkan kalimat “lu punya otak enggak?”. Ia juga meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan menyampaikan kalimat “shut up”.
Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk meliput dan mengajukan pertanyaan, termasuk liputan yang kritis kepada narasumber dan memaparkan fakta di lapangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.
Karena itu, kedua kejadian tersebut berpotensi menjadi intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik. AJI Indonesia memandang kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun bentuk tekanan verbal yang membuat jurnalis takut, enggan, atau terhambat dalam menjalankan tugasnya merupakan bagian dari spektrum kekerasan terhadap jurnalis. Pemahaman itu sejalan dengan prinsip perlindungan keselamatan jurnalis yang diakui dalam berbagai standar internasional mengenai kebebasan pers serta dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan jurnalis sebagai profesi yang dilindungi hukum dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya.
“AJI mengingatkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar. Namun perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” jelas Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, melalui siaran pers, Senin (20/7/2026).
Ucapan yang bersifat merendahkan dapat menciptakan chilling effect yaitu situasi ketika jurnalis menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir akan dipermalukan atau diintimidasi. Dalam jangka panjang, kondisi itu tidak hanya merugikan jurnalis secara individu, tetapi mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat, sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Atas dasar hal tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
– Mengencam intimidasi, pengawasan, pengerahan masa, dan upaya menghalangi peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara
– Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut dan menjamin keselamatan jurnalis dan narasumber saat sedang meliput.
– Meminta Hotman Paris Hutapea dan pihak-pihak lain yang berhadapan dengan media untuk menghentikan pola komunikasi yang merendahkan atau menghina jurnalis, serta mengedepankan dialog yang setara dan beradab saat berhadapan dengan pertanyaan kritis dari media.
– Mendorong seluruh narasumber publik, termasuk aparat keamanan, figur publik dan profesional hukum, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.
– Mengajak organisasi profesi jurnalis, media, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus-kasus intimidasi verbal terhadap jurnalis agar tidak dianggap sebagai hal yang lumrah. (rls)
Editor: Yahya Yabo





