JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026). Polisi menyebut kasus tersebut berkaitan dengan pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang semestinya dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Afandi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH yang menjabat Direktur PT BAS sebagai tersangka. IT dan FSN telah ditahan, sedangkan FH saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba dalam perkara lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan dalam delapan tahap.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan selama proses pembiayaan, antara lain tidak dilaksanakannya due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai syarat pencairan dana.
“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Afandi.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, mengatakan nilai aset yang telah disita masih lebih kecil dibanding total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny.
Menurut Danny, penyidik menemukan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





