BPN Kaltim Sebut Secara Yuridis Lahan Bandara APT Pranoto Sah Milik Pemprov Kaltim

SAMARINDA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan status hukum lahan Bandara APT Pranoto Samarinda saat ini masih tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim.

Kepala Kanwil BPN Kaltim, Ceto Subagiyo, mengatakan secara yuridis sertifikat hak pakai atas lahan tersebut masih berlaku dan belum berubah.

“Di situ sudah terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemprov Kaltim. Jadi secara legalitas saat ini masih atas nama Pemprov,” ujarnya usai mengikuti RDP di DPRD Kaltim, Senin (20/7/2026).

Ceto menjelaskan BPN Kaltim belum dapat memastikan dokumen yang kini masih dipegang warga karena proses pengadaan tanah dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat.

Namun ia menjelaskan dokumen yang dahulu dimiliki masyarakat menjadi dasar penelitian sebelum sertifikat diterbitkan.

“Dokumen itu menjadi dasar penelitian untuk penerbitan sertifikat. Sedangkan pembayaran saat itu dilakukan berdasarkan dokumen yang dikuasai masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya apabila berbicara mengenai status hukum saat ini yang berlaku adalah sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Kaltim.

“Kalau secara yuridis, sertifikat hak pakai Nomor 502 atas nama Pemprov masih berlaku,” tegasnya.

Terkait tuntutan ganti rugi yang kembali disampaikan sebagian warga, Ceto menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan BPN.

“Masalah ganti rugi merupakan bagian dari proses pengadaan tanah yang dulu dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. BPN hanya berkaitan dengan aspek pertanahan dan sertifikasi,” jelasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI