SAMARINDA – PT BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) memberikan klarifikasi resmi terkait isu management fee atau biaya manajemen dalam kerja sama dengan PT Bina Area Persada (BAP) yang belakangan menjadi sorotan publik. Bankaltimtara menegaskan kerja sama tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Melalui siaran pers yang diterima, Bankaltimtara menjelaskan kerja sama dengan PT Bina Area Persada telah berlangsung sejak Mei 2023. Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup penyediaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) untuk mendukung pekerjaan penunjang (non core business), khususnya sebagai tenaga pemasar (sales marketing) kredit konsumer dan kredit mikro.
Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih, mengatakan penggunaan tenaga alih daya merupakan praktik yang lazim di industri jasa keuangan dan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya kerja sama tersebut dilakukan karena masih banyak Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara yang belum memanfaatkan fasilitas kredit personal loan berbasis gaji melalui rekening Bankaltimtara.
“Bahkan masih terdapat PNSD dan PPPK yang memperoleh fasilitas kredit sejenis dari bank lain. Kerja sama ini sangat membantu PNSD dan PPPK untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit personal loan dari Bankaltimtara,” ujar Rita.
Ia menambahkan keberadaan tenaga pemasaran melalui skema alih daya tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan penyaluran kredit Bankaltimtara secara keseluruhan.
Menanggapi pemberitaan mengenai management fee sebesar 3 persen, Rita menegaskan biaya tersebut bukan merupakan keuntungan pribadi, melainkan biaya jasa yang dibayarkan Bankaltimtara kepada PT Bina Area Persada sebagai penyedia tenaga kerja.
“Management fee dalam perjanjian tersebut dipergunakan untuk memenuhi kewajiban BAP sebagai pemberi kerja kepada karyawannya, meliputi biaya tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, pajak, serta biaya operasional lainnya,” jelasnya.
Selain itu dalam perjanjian kerja sama, PT Bina Area Persada memiliki kewajiban menjaga repayment rate atau tingkat pengembalian kredit agar kolektibilitas kategori lancar (kolektibilitas 1) tetap berada di atas 97 persen.
Apabila tingkat pengembalian berada di bawah angka tersebut, BAP dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari selisih jumlah kredit bermasalah. Hingga saat ini, Bankaltimtara menyebut repayment rate dari portofolio yang dikelola BAP selalu berada di atas 97 persen.
Menurut Bankaltimtara, keberadaan tenaga pemasaran melalui kerja sama outsourcing masih dibutuhkan untuk mendukung operasional perusahaan dalam mencapai target rencana bisnis di berbagai kabupaten dan kota yang menjadi wilayah kerja Bankaltimtara.
Rita menegaskan perusahaan tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus melakukan evaluasi terhadap kerja sama tersebut.
“Kami selalu terbuka terhadap masukan yang membangun. Perusahaan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan seluruh nasabah maupun mitra. Kami juga terus melakukan evaluasi atas kerja sama ini agar menjadi lebih baik di masa mendatang,” katanya.
Bankaltimtara mengimbau masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan perusahaan guna menghindari kesalahpahaman terkait isu yang berkembang.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





