Banggar Dorong Pemkot Samarinda Naikkan Target PAD Jadi Rp1,5 T

SAMARINDA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk bersikap lebih optimistis dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Anggota Banggar DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyebutkan berdasarkan hasil analisis internal, proyeksi pendapatan daerah masih berpotensi ditingkatkan cukup signifikan dari usulan awal.

“Kita akan menawarkan kepada Pemkot untuk menaikkan target pendapatan,” kata Rohim, Kamis (23/7/2026).

Menurut Rohim dalam dokumen rancangan PPAS yang diajukan oleh Pemkot, target pendapatan dipatok pada angka Rp1,2 triliun. Namun Banggar meyakini angka tersebut masih bisa diupgrade lebih tinggi apabila melihat kalkulasi potensi dan asumsi ekonomi saat ini.

“Nah, kita hasil analisa kami di Banggar masih bisa diupgrade hingga Rp1,5 triliun. Itu di pendapatan,” lanjutnya.

Selain mendorong peningkatan target PAD, Rohim menekankan pentingnya sinkronisasi antara pendapatan dan alokasi belanja daerah.

Ia mengingatkan agar belanja daerah benar-benar dialokasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penunjang sektor ekonomi agar target pertumbuhan dapat tercapai.

“Kalau memang aspek ekonomi yang mau didorong di tahun 2027 nanti, maka belanja di sektor ekonominya yang harus mendapatkan porsi cukup signifikan,” tegasnya.

Ia menambahkan ketidaksesuaian antara alokasi belanja dan arah kebijakan hanya akan memicu ketidaktercapaian target pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah.

“Kalau tidak linear, berarti apa yang ditargetkan dalam RKPD maupun RPJMD tidak akan bisa tercapai,” sebutnya. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI