Kejagung Ungkap Perkembangan Penyidikan Tim 9 dalam Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Perkembangan tersebut dilakukan setelah penanganan perkara beserta barang bukti diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, dibentuk tim penyidik yang terdiri dari sembilan jaksa atau dikenal sebagai Tim 9 untuk menangani perkara tersebut.

Tim 9 dibentuk dengan komposisi khusus guna memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif dan menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengatakan pada Rabu (22/7/2026), penyidik memanggil empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan.

Namun tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. FA berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak datang tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

“Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” kata Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).

Kejagung menjelaskan proses pemeriksaan berlangsung dengan pengawasan sejumlah lembaga sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara. Pemeriksaan tersebut dihadiri Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang.

Selain pemeriksaan saksi, koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” lanjut Anang.

Sebelumnya perkara tersebut dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung dengan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung memutuskan membuka penyidikan baru yang secara khusus menitikberatkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI