JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilayangkan sejumlah organisasi pers. Menurutnya sebagai warga negara ia akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Hotman di sela konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026), setelah sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh gua kan taat hukum. Jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah,” kata Hotman.
Hotman mengaku tidak merasa khawatir dengan laporan yang kini tengah diproses kepolisian. Ia menilai persoalan tersebut akan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Don’t worry lah. Don’t worry,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Hotman kembali membantah tudingan telah menghina profesi wartawan. Menurutnya ucapan yang menjadi polemik ditujukan kepada seseorang yang sedang berinteraksi dengannya, bukan kepada institusi atau organisasi pers.
“Kalau gue bilang ‘lu ngerti enggak sih?’, itu artinya ‘lu’ siapa? Ya kau ‘kan, perorangan. Gue kan enggak pernah menyinggung lembaga pers,” katanya.
Ia menolak anggapan telah menghalangi kerja jurnalistik. Menurut Hotman, wartawan yang dimaksud tetap memperoleh kesempatan mengajukan pertanyaan setelah menunggu beberapa waktu.
“Enggak menghalangi kok. Ada dia. Kok dihalangi? Justru dia sudah nunggu empat jam dan tetap bisa bertanya,” ujarnya.
Sebelumnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





