Hotman Paris Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Organisasi Wartawan

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilayangkan sejumlah organisasi pers. Menurutnya sebagai warga negara ia akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Hotman di sela konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026), setelah sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh gua kan taat hukum. Jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah,” kata Hotman.

Hotman mengaku tidak merasa khawatir dengan laporan yang kini tengah diproses kepolisian. Ia menilai persoalan tersebut akan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Don’t worry lah. Don’t worry,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hotman kembali membantah tudingan telah menghina profesi wartawan. Menurutnya ucapan yang menjadi polemik ditujukan kepada seseorang yang sedang berinteraksi dengannya, bukan kepada institusi atau organisasi pers.

“Kalau gue bilang ‘lu ngerti enggak sih?’, itu artinya ‘lu’ siapa? Ya kau ‘kan, perorangan. Gue kan enggak pernah menyinggung lembaga pers,” katanya.

Ia menolak anggapan telah menghalangi kerja jurnalistik. Menurut Hotman, wartawan yang dimaksud tetap memperoleh kesempatan mengajukan pertanyaan setelah menunggu beberapa waktu.

“Enggak menghalangi kok. Ada dia. Kok dihalangi? Justru dia sudah nunggu empat jam dan tetap bisa bertanya,” ujarnya.

Sebelumnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI