Musim Kemarau di Kaltim Diprediksi Bergeser, BPBD Sebut Karhutla Mulai Muncul

SAMARINDA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur memperkirakan musim kemarau tahun ini mengalami pergeseran dibandingkan prediksi awal. Kondisi tersebut membuat potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tetap perlu diwaspadai.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan, mengatakan sebelumnya musim kemarau diperkirakan dimulai pada awal hingga pertengahan Juni. Namun berdasarkan perkembangan cuaca, musim kering diprediksi berlangsung mulai akhir Juni hingga September, bahkan berpotensi berlanjut sampai November.

“Musim kering tahun ini agak bergeser. Yang awalnya kami perkirakan mulai awal Juni, sekarang kemungkinan mulai akhir Juni sampai September, bahkan bisa sampai November,” ujarnya.

Meski suhu udara mulai terasa lebih panas, Buyung menyebut hujan masih sesekali turun di sejumlah wilayah. Kondisi itu dinilai membantu mengurangi risiko meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

“Alhamdulillah masih ada hujan. Dampaknya, kebakaran yang terjadi relatif lebih sedikit dibandingkan jika kemarau berlangsung penuh,” katanya.

Meski demikian, laporan BPBD Kaltim menunjukkan kejadian Karhutla hampir terjadi setiap hari di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Namun sebagian besar masih dalam skala kecil.

Menurut Buyung, luas lahan yang terbakar rata-rata masih di bawah lima hektare pada setiap kejadian.

“Hampir setiap hari ada laporan titik kebakaran. Tetapi untuk luasan yang terakhir kami terima masih di bawah lima hektare,” jelasnya.

BPBD Kaltim terus memantau perkembangan cuaca dan mengimbau pemerintah daerah serta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla selama musim kemarau berlangsung.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI