Jadi Tersangka TPPU, Febrie Resmi Ditahan di Rutan KPK

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik memeriksa Febrie terkait sejumlah barang bukti yang sebelumnya ditemukan, di antaranya emas seberat 74 kilogram, uang tunai senilai US$4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta.

Saat di hadapan awak media, Febrie membenarkan dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan resmi ditahan.

“Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Sudah dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum layak dijadikan dasar untuk melakukan penahanan.

“Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga, menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujarnya.

Ia membandingkan proses yang dialaminya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di Jampidsus. Menurutnya penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi dan melalui beberapa kali gelar perkara.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak zolim. Sehingga kita tetapkan tersangka. Dan barulah kita melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan,” katanya.

Meski demikian, Febrie menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tetap meyakini penanganan perkara terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Terima kasih ya,” ujar Febrie.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan penerbitan Sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta sejumlah valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Selain Sprindik TPPU, penyidik turut menangani tiga perkara lain yang berasal dari pengalihan penanganan perkara yakni dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI