10 Proposal Terbaik Lolos Kurasi Raya Budaya Etam 2026, Hetifah Sebut Masyarakat Kaltim Kreatif

SAMARINDA – Sebanyak 10 proposal terbaik terpilih dalam program Raya Budaya Etam 2026 setelah melalui proses kurasi yang ketat dari total 115 usulan yang masuk. Program bertema ‘Membangun Masa Depan Bumi Etam Melalui Event Budaya Berkelanjutan’ itu digelar Komisi X DPR RI dan Kementerian Kebudayaan di Hotel Harris Samarinda, Jumat (24/7/2026).

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi antusiasme para pelaku seni dan budaya Kalimantan Timur yang dinilai menunjukkan besarnya kepedulian masyarakat terhadap pelestarian budaya daerah.

“Saya mengucapkan selamat. Dari 115 proposal yang masuk, akhirnya berhasil dikurasi menjadi 10 proposal terbaik,” ujar Hetifah.

Ia mengaku senang dapat kembali bertemu dengan para pelaku seni dan budaya yang selama ini aktif mengembangkan kebudayaan di Kalimantan Timur.

Menurutnya kreativitas masyarakat Kaltim tidak pernah surut selama diberikan ruang dan kesempatan untuk berkembang.

“Saya melihat kreativitas masyarakat Kalimantan Timur itu sebenarnya tidak pernah habis. Yang dibutuhkan adalah peluang dan kesempatan agar kreativitas itu terus tumbuh,” katanya.

Hetifah menilai banyak inisiatif luar biasa yang lahir dari masyarakat, mulai dari upaya merawat tradisi, menjaga warisan budaya, melestarikan cagar budaya, hingga memperkuat pendidikan bagi masyarakat adat.

“Masih banyak hal yang sebenarnya bisa kita lakukan bersama-sama untuk memajukan kebudayaan di daerah ini,” ujarnya.

Ia memberikan apresiasi kepada tim kurator yang bekerja keras menyeleksi seluruh proposal dalam waktu kurang dari tiga pekan. Menurutnya proses penilaian tidak mudah karena setiap proposal membawa semangat dan kecintaan terhadap budaya.

“Dalam waktu kurang dari tiga minggu sudah ada 115 usulan. Semuanya bagus-bagus. Saya bisa membayangkan betapa berat tugas para kurator. Mereka bekerja siang malam membaca setiap proposal dengan cermat, mengorbankan waktu, tenaga, bahkan menjaga integritas dalam menentukan yang terbaik,” tuturnya.

Proses seleksi dilakukan oleh tim kurator yang berasal dari berbagai latar belakang seni, budaya, ekonomi kreatif, dan penyelenggaraan event. Tim kurator terdiri dari Syafruddin Pernyata sebagai tokoh budayawan Kalimantan Timur, Galih Sedayu sebagai praktisi ekonomi kreatif, kurator event, dan aktivis kota kreatif, Putri Khaira Ansuri sebagai event strategist, Dwie Arum Meynina sebagai event planner, serta Muhammad Ami selaku Tenaga Ahli Komisi X DPR RI.

Kelima kurator tersebut melakukan penilaian secara mendalam terhadap seluruh proposal dengan mempertimbangkan kualitas gagasan, inovasi, keberlanjutan program, dampak bagi masyarakat, serta kontribusinya terhadap pemajuan kebudayaan di Kalimantan Timur. Dari hasil penilaian tersebut, akhirnya dipilih 10 proposal terbaik yang dinilai layak menjadi contoh pelaksanaan event budaya berkelanjutan di daerah.

Hetifah mengatakan penyaringan dilakukan semata-mata karena keterbatasan sumber daya, bukan karena kualitas proposal yang rendah. Sebab setiap usulan dinilai memiliki nilai dan harapan besar bagi kemajuan budaya di Kalimantan Timur.

“Di setiap proposal itu ada cinta terhadap budaya. Karena itu tidak mudah menentukan mana yang lolos dan mana yang belum. Semua memiliki gagasan yang baik,” katanya.

Sepuluh proposal yang akhirnya terpilih dinilai memiliki konsep yang kuat, berorientasi pada keberlanjutan, serta berpotensi menjadi contoh pengembangan budaya di Kalimantan Timur.

Ia menegaskan pemajuan kebudayaan tidak selalu harus diwujudkan melalui kegiatan yang megah dan membutuhkan biaya besar. Menurutnya kegiatan sederhana dapat memberikan dampak besar apabila dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemajuan kebudayaan itu bisa dilakukan dengan banyak cara. Tidak harus selalu besar dan mahal, tetapi yang paling penting adalah memberikan dampak berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih jauh, Hetifah berharap pelaksanaan Raya Budaya Etam 2026 mampu membangun ekosistem pembangunan yang semakin berpihak kepada kebudayaan sebagai fondasi identitas daerah.

“Jangan sampai pembangunan di Kalimantan Timur justru tidak berpihak kepada kebudayaan. Budaya adalah fondasi yang harus kita jaga agar tidak terpinggirkan dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia berharap 10 proposal terpilih dapat menjadi inspirasi bagi lahirnya berbagai gerakan budaya lainnya sehingga warisan budaya Kalimantan Timur tetap hidup, berkembang, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

“Selamat kepada seluruh penerima. Semoga program ini berjalan lancar, memberikan dampak nyata, dan budaya Kalimantan Timur semakin hidup serta terus berkembang,” sebut Hetifah.

Adapun 10 proposal terbaik Raya Budaya Etam 2026 yang lolos kurasi beserta tema yang diusung meliputi:

1. Festival Budaya Muara Benanga dengan tema “Merawat Pengetahuan Ekologis Perempuan Dayak Benua di Kampung Muang Samarinda Lewat Festival.”
2. Wastra Ulap Damai dengan tema “Upaya Pelestarian Budaya Melalui Wastra Ulap Damai di Kutai Barat.”
3. Ruang Hidup Hudoq Kita’ dengan tema “Jejak Perempuan Dayak Kenyah dalam Ritus dan Rupa.”
4. Artist Residency dengan tema “Dayak Eksodus.”
5. Festival BaBaDa dengan tema “Tumbuh dan Bertemu.”
6. Digitalisasi, Regenerasi, dan Apresiasi Sandiwara Mamanda (Sandima) sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan tema “Merawat Tradisi, Mendokumentasikan Warisan, Menginspirasi Generasi.”
7. Penyusunan Modul Pembelajaran Sekolah Adat Bagi Anak Usia Dini Masyarakat Adat di Kutai Barat dengan tema “Sekolah Adat.”
8. Gema Gawi Gau Fest 2026 dengan tema “Harmoni Akulturasi Budaya Etam.”
9. Mangkalihat Digital Heritage dengan tema “Digitalisasi Warisan Budaya Karst Mangkalihat Melalui Aktivasi Ruang Publik dan Arsip Digital Budaya (Kutai Timur).”
10. Ekspedisi Tarah dengan tema “Pemetaan Potensi Gastro-Tourism Berbasis Warisan Kuliner Lokal.”

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI