Rudy Mas’ud Respons Surat Terbuka Warga, Janji Akan Perbaiki Aspal, Lampu Hingga CCTV

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, merespons cepat keluhan masyarakat dengan turun langsung meninjau kondisi Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada Selasa (21/7/2026). Dalam inspeksi mendadak tersebut, Gubernur turut didampingi oleh Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekretaris Daerah Provinsi Sri Wahyuni, para asisten, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Peninjauan lapangan ini merupakan bentuk tindak lanjut langsung dari pemerintah provinsi atas surat terbuka yang dikirimkan warga kepada gubernur terkait kerusakan parah pada jembatan yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebelumnya, warga yang tergabung di dalam Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Loa Buah telah melayangkan protes keras mengenai kondisi Jembatan Mahulu yang terus-menerus rusak meskipun telah beberapa kali diperbaiki. Ketua FKPM Loa Buah, Sabil Husein, menyebutkan bahwa kualitas perbaikan sebelumnya sangat buruk sehingga aspal hanya mampu bertahan sekitar 15 hari, ditambah dengan keluhan tidak adanya fasilitas keselamatan memadai seperti lampu penerangan jalan, kamera pengawas (CCTV), hingga rusaknya sambungan jembatan (expansion joint). Mendengar hal tersebut, Rudy Mas’ud berjanji bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan segera bergerak cepat mengalokasikan perbaikan menyeluruh agar infrastruktur vital tersebut kembali aman dilintasi.

Pembaca Setia Radar Media!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm22jul2026/mobile/

Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI