JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berfokus pada dugaan perolehan aset yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya selama berkarier di institusi Adhyaksa.
Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan tersebut masih terus didalami penyidik. Menurutnya perkara itu menyangkut dugaan TPPU yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara ketika masih aktif sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026.
Rudi menegaskan penyidik belum dapat membuka lebih jauh konstruksi perkara maupun pola dugaan pencucian uang yang sedang diselidiki. Menurutnya pengungkapan detail perkara saat ini berpotensi mengganggu proses pembuktian yang masih berjalan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ujarnya.
Rudi memberikan penjelasan terkait tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie saat dibawa menuju rumah tahanan. Ia menyebut kondisi itu bukan perlakuan khusus, melainkan karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam sehingga petugas berupaya mempercepat administrasi.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” kata Rudi.
Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. Seusai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





