SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Sempadan Sungai bersama warga RT 03, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (26/7/2026).
Kegiatan tersebut diinisiasi langsung Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, serta Pakar Komisi III, Dr. Ahmad Thomas Robert Hutauruk.
Sosialisasi tersebut berfokus pada pembahasan aturan penetapan kawasan sempadan sungai, tujuan pembentukan regulasi, serta komitmen perlindungan hak-hak masyarakat dalam penataan kota.
Arie Wibowo menekankan sosialisasi dikemas secara santai demi menyerap aspirasi warga secara langsung sebelum rancangan peraturan daerah disahkan.
“Sebelum masuk ke undang-undang perda yang kita akan buat, kita perlu masukan dari Bapak Ibu,” ujar Arie Wibowo.
Pakar Komisi III DPRD Kota Samarinda, Dr. Ahmad Thomas Robert Hutauruk, menjelaskan latar belakang pentingnya pembentukan Perda Sempadan Sungai.
Menurutnya, Kota Samarinda saat ini telah ditetapkan sepenuhnya sebagai wilayah perkotaan tanpa adanya area pedesaan, sehingga pengelolaan tata ruang menjadi sangat krusial.
“Salah satu penyebab persoalan banjir dan lingkungan secara umum di Samarinda adalah rusaknya di pinggir-pinggir sungai ini,” ungkap Thomas.
Ia melanjutkan mengenai fungsi vital sungai yang harus dijaga keberlangsungannya.
“Kita makan, minum, mandi, dan mencuci semua dari sungai,” tegas Thomas.
Saat pemaparan, Thomas menerangkan batasan teknis terkait kawasan sempadan sungai yang akan diatur dalam Perda.
“Bibir sungai yang paling surut jaraknya paling dekat itu 5 sampai 10 meter, itu harus dibebaskan,” jelas Thomas.
Meskipun terdapat batasan ketat bagi bangunan permanen, Thomas menyebutkan adanya pengecualian untuk fasilitas publik serta aktivitas non permanen.
“Sempadan sungai belum tentu jalur hijau. Jadi artinya apa? Masih ada yang diperbolehkan,” papar Thomas.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai penertiban pemukiman, pihak DPRD Kota Samarinda menegaskan pembentukan Perda itu memakan waktu dan melibatkan proses yang terstruktur, termasuk mekanisme ganti rugi.
“Perda ini paling cepat dua tahun baru bisa disahkan,” kata Thomas.
Ia mengimbau warga di sepanjang bantaran sungai untuk mempersiapkan dokumen kepemilikan lahan atau bangunan mereka.
“Jadi Bapak Ibu yang merasa tinggal pas di pinggir sungai atau di atas sungai harus mempersiapkan surat-suratnya,” imbau Thomas.
Pada akhir penyampaiannya, Thomas menegaskan komitmen legislatif untuk selalu berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Saya sendiri selalu menegaskan bahwa Perda ini prinsipnya harus menyejahterakan bukan menyengsarakan,” tegas Thomas. (rm/adv)
Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo





