BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menangkap 2 orang pemuda asal Kota Samarinda atas kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Sabtu (17/6/2023). Adapun kedua pemuda tersebut berinisial AN (27) dan MA (27), warga Kecamatan Sungai Pinang. Keduanya ditangkap persis di kediaman AN sekitar pukul 17.00 WITA.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dan membawa sebuah paket yang diketahui baru saja mereka dapatkan dari seseorang.
“Paket tersebut berisi 14 paket sabu sebanyak 23,18 gram yang dikemas dalam plastik bening,” ujarnya, Minggu (18/6/2023).
Lebih lanjut Rickynaldo menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut pun disaksikan oleh warga sekitar.
“Di samping itu, kita juga menyita barang bukti sepeda motor dan 2 buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi,” jelasnya.
Belum diketahui asal sumber didapatkan dan hendak disalurkan ke mana barang haram tersebut. Namun atas temuan itu, kedua tersangka langsung digelandang ke Makopolda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya.
Polisi pun bakal menyangkakan keduanya dengan Pasal 113 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bom)