PIDIE – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia, Selasa (27/6/2023).
Peluncuran program yang digelar secara hibrida di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
“Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,” ucap Presiden Jokowi dalam sambutannya.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diberikan tiga mandat untuk mendukung program ini, yaitu memberikan beasiswa pendidikan bagi korban/anak-anak korban; memberikan bantuan perlengkapan/peralatan kebudayaan; dan memberikan bantuan fasilitas pendidikan.
Pada kesempatan ini, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, mengatakan bahwa untuk mengimplementasikan Inpres tersebut, Kemendikbudristek memberikan beasiswa pendidikan di tiga lokasi yang menjadi target yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Selatan.
“Pemberian beasiswa pendidikan ini sesuai dengan kebutuhan warga dari tiga kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh. Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Kemendikbudristek menerima ada 77 orang yang masuk dalam daftar kebutuhan. Setelah dilakukan penelaahan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Pusdatin Kemendikbudristek, dari 77 anak ada 53 anak masih usia sekolah, setelah ditelusuri lebih lanjut ada 19 anak yang terdata aktif di Dapodik,” ungkap Kahar.
Lebih lanjut, Kahar mengatakan dari 19 anak yang terdata aktif di Dapodik, terdapat tujuh anak yang sudah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) secara reguler, dan ada sembilan anak yang masih bersekolah dan belum menerima PIP sehingga Kemendikbudristek dapat jajaki dan ditetapkan untuk mendapatkan beasiswa Pendidikan ini.
Kahar menambahkan, sembilan anak yang mendapatkan Beasiswa Pendidikan berasal dari berbagai jenjang, antara lain tujuh siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan satu siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sedangkan yang 34 siswa lagi yang masih usia sekolah tapi tidak terdata dalam Dapodik, sudah dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar menelusuri keberadaan anak tersebut, kalau dia putus di tengah jalan sedapat mungkin dimasukkan kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, sedangkan yang sudah taman dalam satu jenjang agar didorong supaya melanjutkan ke jenjang berikutnya sampai ke perguruan tinggi.
Program bantuan yang diberikan oleh Kemendikbudristek kepada korban dan anak-anak korban merupakan program yang bersifat tindakan afirmatif untuk masyarakat di Aceh, demikian juga di titik titik lokasi lainnya yang masuk ke dalam identifikasi pelanggaran HAM berat yang butuh penanganan non-yudisial. “Secara nasional ada 12 lokasi,” ungkap Kahar.
Provinsi Aceh dipilih sebagai awal dimulainya realisasi rekomendasi tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat lebih didasarkan pada tiga hal, yang pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Republik Indonesia; yang kedua, ada penghormatan negara terhadap bencana kemanusiaan tsunami tahun 2004; dan yang ketiga, rasa hormat pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh.
Pada peluncuran program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia, Presiden Jokowi menyerahkan secara simbolis bantuan dan hak-hak korban maupun ahli waris kepada delapan perwakilan penerima.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meninjau stan-stan K/L yang berkontribusi dalam memberikan hak-hak korban, yaitu Kemendikbudristek; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah; Kementerian Pertanian; Kementerian Ketenagakerjaan RI; Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama RI, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Kesehatan; Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan Divisi Hukum Polisi Republik Indonesia. (cha)