spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jumpa Pers Capaian Kinerja, Kejati Kaltim Beber Perusda Modus Akal-akalan

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim telah menggunakan modus “akal-akalan” dengan membentuk anak perusahaan dan menempatkan modal di dalamnya. Hal ini terkait dengan beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejati Kaltim.

Kajati Kaltim, Hari Setiyono, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers capaian kinerja Kejati Kaltim untuk semester I 2023 yang digelar pada Hari Bhakti Adhyaksa. Modus ini ditemukan dalam kasus korupsi yang melibatkan Perusda, di mana mereka membentuk anak perusahaan yang justru berujung merugikan daerah.

“Diberikan modal lalu seolah-olah dipakai untuk usaha ternyata usaha itu akal-akalan. Diharapkan kalau usaha itu gagal maka jadi kerugian usaha,” te

Jumpa Pers Capaian Kinerja, Kejati Kaltim Beber Perusda Modus Akal-akalan

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim telah menggunakan modus “akal-akalan” dengan membentuk anak perusahaan dan menempatkan modal di dalamnya. Hal ini terkait dengan beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejati Kaltim.

Kajati Kaltim, Hari Setiyono, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers capaian kinerja Kejati Kaltim untuk semester I 2023 yang digelar pada Hari Bhakti Adhyaksa. Modus ini ditemukan dalam kasus korupsi yang melibatkan Perusda, di mana mereka membentuk anak perusahaan yang justru berujung merugikan daerah.

“Diberikan modal lalu seolah-olah dipakai untuk usaha ternyata usaha itu akal-akalan. Diharapkan kalau usaha itu gagal maka jadi kerugian usaha,” terang Hari.

Kejati Kaltim sendiri telah merampungkan penyidikan kasus korupsi terhadap Perusda milik Kaltim. Perusda tersebut yakni PT Migas Mandiri Pratama Kaltim yang memiliki anak perusahaan yaitu PT Migas Mandiri Pratama Hilir. Perkaranya saat ini, sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

“Ini yang kami coba masuki, dari yang sebelumnya hanya proyek-proyek saja, tapi kita mulai masuk ke perusahaan daerah,” tandasnya.

Dalam konfrensi pers tersebut Kajati Kaltim turut mengungkap kasus yang telah dilakukan sejak Januari hingga Juni 2023. Ada 10 perkasa yang tengah dalam proses penyidikan, 11 perkara dugaan korupsi yang dalam proses penyelidikan, dan 12 perkara dalam proses penuntutan. Total Rp10 miliar lebih keuangan negara yang telah diselamatkan Kejati Kaltim.(Rm)rang Hari.

Kejati Kaltim sendiri telah merampungkan penyidikan kasus korupsi terhadap Perusda milik Kaltim. Perusda tersebut yakni PT Migas Mandiri Pratama Kaltim yang memiliki anak perusahaan yaitu PT Migas Mandiri Pratama Hilir. Perkaranya saat ini, sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

“Ini yang kami coba masuki, dari yang sebelumnya hanya proyek-proyek saja, tapi kita mulai masuk ke perusahaan daerah,” tandasnya.

Dalam konfrensi pers tersebut Kajati Kaltim turut mengungkap kasus yang telah dilakukan sejak Januari hingga Juni 2023. Ada 10 perkasa yang tengah dalam proses penyidikan, 11 perkara dugaan korupsi yang dalam proses penyelidikan, dan 12 perkara dalam proses penuntutan. Total Rp10 miliar lebih keuangan negara yang telah diselamatkan Kejati Kaltim.(Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER