spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Balikpapan Ringkus Pengedar Sabu, Gunakan Modus Taruh di TPU

Balikpapan – Polresta Balikpapan melalui Satres Narkoba berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan pada Selasa (5/9/2023) di kawasan Balikpapan Utara sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto didampingi Kasat Reskoba, Kompol Sujarwo dan Kasi Humas, AKP Edy mengatakan, tersangka berinisial LF (50) merupakan warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat ini sudah menjadi kurir sekaligus pengedar dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini. Dan ia diperintahkan oleh seorang bandar berinisial A yang berada di Kota Bontang.

“Pelaku yang diamankan ini sebagai pengedar. Dapat upah sekitar Rp 6 juta satu kali transaksi,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut Kapolresta Balikpapan menjelaskan, saat petugas mengamankan pelaku di salah satu Guest House ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1,52 gram dan uang tunai Rp 800 ribu.

“Namun saat pendalaman, petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 125 gram.  Sehingga total barang bukti 130,5 gram,” jelasnya.

Anton Firmanto menambahkan, pelaku dalam menjalankan bisnis terlarang ini menggunakan modus taruh barang di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dimana barang yang di pesan atau diantar ditaruh di atas sebuah makam. Dan akan diambil oleh pemesannya.

“Dia ini menaruh sabu di kuburan, kemudian nanti akan ada yang mengambilnya yaitu pemesannya. Dia sudah sering melakukannya di 2 TPU di kawasan Balikpapan Utara,” tutupnya.(Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img