Kukar – Masyarakat di Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) menutup jalan sepanjang 2,1 kilometer yang selama ini dijadikan jalur kendaraan batu bara dan galian C ilegal, pada Kamis (7/9/2023).
Penutupan jalan ini masih sebatas semi permanen, dimana hanya menggunakan kayu batang pohon akasia selebar kurang lebih 6 meter dan ditancapkan ke tanah.
Salah seorang perwakilan warga, Gabriel Philipus Assan mengatakan, jalan milik warga bernama Welly Susanto tersebut sudah digunakan sebagai jalur kendaraan (jalan hauling) batu bara oleh CV Anggaraksa Adisarana sejak tahun 2017 lalu hingga 2023 saat ini.
“Sudah pernah ada pertemuan antara ahli waris ini dengan pihak tambang. Sudah ada 3 kali pertemuan tapi tidak ada hasilnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Gabriel Philipus Assan menjelaskan, pihaknya hanya menuntut kompensasi selama digunakan sebagai jalur kendaraan batu bara atau dibeli dari ahli waris.
“Sejak 2017 sampai saat ini tidak ada kompensasi yang kita dapat. Atau kalau mau ya sudah dibeli saja lahan ini. Dan ini sudah kami sampaikan ke pihak tambang itu,” jelasnya.
Ditambahkan Gabriel, juga permasalahan galian C pasir putih ilegal sudah pernah beberapa kali dilaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini ke Polsek Loa Janan dan Polres Kukar namun laporan tersebut tidak berjalan.
“Sudah pernah mas, kita buat laporan. Tapi ya sampai saat ini nggak tahu kenapa nggak ada tindak lanjutnya,” tambahnya.
Dari pantauan media ini di lokasi, saat dilakukan penutupan jalan tersebut terlihat sudah tidak ada aktivitas kendaraan batu bara yang lewat. Bahkan kendaraan truk yang biasa mengangkut pasir putih di galian C ilegal juga sudah tak berjejak.(Rm)