spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bersama Rekannya Gunakan Sabu-Sabu, Staf Desa di PPU Diringkus Polisi

PPU – Seorang staf perangkat desa di Penajam Paser Utara (PPU) diringkus Saresnarkoba Polres PPU. Bersama rekannya, ia kedapatan sedang mengonsimsi narkotika jenis sabu-sabu.

Yaitu Sy (27) dan AH (20) dtangkap pada Kamis (9/3/2023) pukul 14.00 Wita di sebuah rumah kosong di RT 007 Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu. Di tangan mereka didapati satu paket sabu-sabu seberat 0,41 gram.

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu mengatakan bahwa penangkapan tersebut berungkap melalui program jumat curhat yang digelar di Desa Sebakung Jaya. Saat itu warga mengeluhkan keresaah terkait adanya dugaan transaksi narkba yang kerap tejadi di desanya.

“Melalui Program Jumat Curhat, terungkap adanya transaksi narkotika jenis sabu di desa mereka,” ujarnya.

Berbekal aspirasi aspirasi itu, pihaknya langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan di Desa Sebakung Jaya. Lalu personel melihat dua orang yang dicurigai sedang berada di sebuah rumah kosong.

“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendatangi rumah tersebut dan telah melakukan penangkapan terhadap keduanya. Pada saat penggeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok Marlboro merah-hitam di atas  jendela yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iskandar.

Pun saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi menemukan bukti penguat lainnya yakni peralatan untuk menggunakan narkotika. Yaitu sebuah pipet kaca lengkap dengan sedotan di depan pintu samping rumah tersebut.

“Setelah ditanya, iya benar salah satunya staf kantor desa. Setelah itu Tim Opsnal Resnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres PPU,” tukasnya.

Melalui pemeriksaan lebih lanjut, keduanya sementara ini hanya diduga sebagai pengguna. Pihaknya juga masih menelusuri lebih lanjut asal kedua tersangka mendapatkan narkotika tersebut.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img