SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan ada empat Puskesmas menjalani proses survei akreditasi.
“Survei akreditasi dilakukan oleh lembaga independen, yaitu lembaga penyelenggara akreditasi jumlahnya ada 13 lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan guna menilai Puskesmas dari segi mutu dan sesuai standar,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kaltim Dr Ronny Setiawati.
Akreditas Puskesmas adalah proses penilaian secara sistematis dan komprehensif terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien serta memenuhi standar nasional.
“Ada empat tingkat akreditasi Puskemas, yaitu Paripurna, utama, Madya, dan Dasar. Tingkat akreditasi ini ditentukan berdasarkan hasil dari LAN dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk Puskesmas yang sudah terakreditasi, harus melakukan penilaian kembali setiap lima tahun sekali. Ini sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku sejak tahun 2019.
“Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib terakreditasi, baik itu Puskesmas maupun rumah sakit. Ini penting untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai standar kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/RM)