spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Penyataan Sistem Proporsional Tertutup, DKPP Putuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Etika

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etika karena pernyataannya mengenai sistem proporsional tertutup.

Pernyataan DKPP itu merupakan hasil putusan aduan nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim karena melanggar etika.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Kamis (30/3).

Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut Hasyim tidak seharusnya menyatakan bahwa sistem proporsional tertutup akan diterapkan pada Pemilu 2024. Hal tersebut dikarenakan sistem proporsional tertutup masih dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.

DKPP menolak alasan Hasyim yang menyebut pernyataannya sebagai upaya sosialisasi. Mereka berpendapat bahwa Hasyim seharusnya menggunakan kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

“Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Huruf c dan d, Pasal 8 Huruf c, Pasal 15 Huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ucap Anggota DKPP I Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP karena pernyataannya mengenai sistem proporsional tertutup. Dia pernah menyatakan bahwa sistem proporsional tertutup akan kembali berlaku.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ungkap Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada tanggal 29 Desember 2022. (cnn)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER