TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar), bersama Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong dan Polres Kukar, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada 17 orang di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, pada Senin (9/10/2023) pagi.
Ini menjadi sidang tahap pertama, lantaran pada Rabu (27/9/2023) lalu, Satpol PP Kukar menjaring sebanyak 39 Pedagang Kaki Lima (PKL). Di mana mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Pasal 20 dan Pasal 21. Puluhan pedagang ini berjualan di atas fasilitas umum (fasum), seperti di atas drainase, trotoar.
Sebanyak 3 lokasi razia yang digelar oleh Satpol PP Kukar. Yakni di Jalan Danau Semayang dan Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu. Serta di sepanjang Kelurahan Timbau.
“Hari ini di sidang 17 orang, sisanya pada hari Jumat (13/10/2023) dijadwalkan sisanya, atau Senin (16/10/2023) menunggu jadwal dari PN Tenggarong,” ungkap Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Awang M Indrawarman, Senin (9/10/2023).
Sanksi yang dijatuhkan pun, dikatakan Indra, hanya sebatas sanksi denda. Yakni berkisar dari angka Rp 300-800 ribu. Tergantung besar dan kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh PKL yang terjaring. Namun sebelumnya, Satpol PP Kukar melakukan penyitaan barang bukti, berupa tabung gas dan Kartu Identitas Penduduk (KTP) pelanggar.
“Saya rasa ini bisa memberikan efek jera bagi pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya,” tutupnya. (adv)