spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Optimalkan Peran Perempuan Kaltim Lewat Perda Pengarusutamaan Gender

SAMARINDA – Payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan di Kaltim tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender yang telah disahkan pada Rapat Paripurna ke-40 lalu.

Tujuannya, memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah.

Begitu dibeberkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

“Harapannya, peran perempuan di Kaltim bisa lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki, dengan adanya Perda ini,” ujar Seno Aji.

Dijelaskan legislator Gerindra ini, Perda yang merupakan perda perubahan yang sebelumnya sudah ada, merupakan bentuk komitmen agar perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dalam segala aspek kehidupan.

“Dengan adanya Perda ini, semoga bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan di Kaltim,” lanjutnya.

Tak luput, Ia juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim dalam menyusun dan mengesahkan Perda ini.  Khususnya IV DPRD Kaltim yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat yang berhasil menyelesaikan pembahasan Perda ini dalam waktu 37 hari hingga disepakati menjadi Perda pada Rabu lalu.

Ia juga mengapresiasi semua anggota DPRD Kaltim yang telah memberikan persetujuan terhadap Perda itu. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus terjalin dalam rangka melayani masyarakat Kaltim dengan sebaik-baiknya. termasuk pada pengesahan perda ini,” tutup Seno Aji. (adv/dprdkaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img