Galian Pasca Tambang Perlu Ditangani Serius

TANJUNG REDEB – Untuk mengembangkan sektor berkelanjutan secara optimal, Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo meminta Pemkab Berau serius dalam penanganan lahan galian pasca tambang.

Seperti, sektor pertanian, pangan serta hortikultura sejak saat ini harus lebih diperhatikan lagi. Sebab merupakan sektor pilihan yang berpotensi sebagai pengganti sektor pertambangan.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta Pemkab Berau untuk memperhatikan jaminan reklamasi untuk eks lahan tambang batu bara.

“Kalau berbicara tentang sektor berkelanjutan, maka yang harus diperhatikan adalah bagaimana jaminan reklamasi perusahaan terhadap lahan pasca tambang,” tegasnya.

Pun harus memperhitungkan keberadaan sektor selain pertambangan. Falentinus meminta Pemkab Berau terus mengingatkan para pelaku pertambangan, termasuk perusahaan raksasa di Bumi Batiwakkal, terkait reklamasi tersebut.

“Pasalnya saat ini banyak lahan pertanian yang telah beralih fungsi menjadi lahan pertambangan juga,” ungkapnya.

Padahal, jika sektor pertambangan sewaktu-waktu anjlok, sektor pertanian adalah yang paling memungkinkan untuk dikembangkan. Sebab, tidak mungkin selamanya bergantung pada sektor yang tidak dapat diperbaharui tersebut.

“Kalau sudah tidak bisa mengandalkan pertambangan, lalu bagaimana kita mau mengembangkan pertanian, jika lahan-lahan yang ada tidak dilakukan reklamasi secara maksimal,” tanyanya.

Ia juga berharap sektor pertanian mendapat perhatian khusus oleh Pemkab Berau, termasuk kucuran anggaran yang disiapkan untuk pertanian.

“Upaya yang bisa dilakukan sejak sekarang misalnya membantu para petani dalam sarana prasarana pertaniannya. Sehingga pelan-pelan sektor pertanian ini bisa menjadi pilihan yang benar-benar optimal,” imbuhnya.

“Begitu juga dengan lahan-lahan eks pertambangan, saya minta ini menjadi perhatian serius untuk Pemkab Berau dan pelaku usaha pertambangan di Berau,” pungkasnya. (Adv/Mnz)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI