spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puskesmas Butuh Penyesuaian Hadapi Tantangan

BALIKPAPAN – Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengungkapkan bahwa Puskesmas sebagai garda terdepan dalam menyediaan fasilitas pelayanan kesehatan layanan primer dan penjaga kesehatan wilayah. Menurutnya, Puskesmas saat ini juga harus menyesuaikan diri dengan kondisi yang ikut berubah.

Adapun tantangan yang dihadapi Puskesmas, adalah persoalan capacity building yaitu mengenai SDM dan sarana prasarana. “Kemudian overload tugas dan tanggungjawab membatasi ruang lingkup SDM nakes sehingga kesulitan dalam upaya pengembangan dan inovasi terhadap pelayanan kesehatan,” terangnya.

Selanjutnya, sarana prasarana yang belum standar dengan ketersediaan terbatas, sehingga integrasi pelayanan harus melihat profil demikian agar juga melihat kondisi riil yang terjadi.
Dalam hal ini, Jaya juga menjabarkan persoalan kerja sama multisektoral.

Akan tetapi, integrasi vertikal dan horizontal dalam bidang kesehatan belum berjalan efektif sebagaimana kondisi ideal yang diharapkan. “Juga harus diperhatikan output pembangunan kesehatan adalah kualitas hidup manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing,” tambahnya.

Tantangan lain Puskesmas, lanjut Jaya, adalah terkait status atau derajat kesehatan masyarakat dan individu yang merupakan hasil integrasi berbagai sektor dan integrasi layanan yang harus dikuatkan.

“Adapula pemberdayaan masyarakat, kader, dan tokoh masyarakat yang masih belum maksimal dilaksanakan, serta perubahan kebijakan dan strategi dalam ranah implementasi di puskesmas dan fasyankes lain telah menghadirkan pro dan kontra,” paparnya.

Menyinggung persoalan manajemen, lebih jauh Jaya menambahkan, pelayanan kesehatan perlu kerja keras dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan.

Dalam proses manajemen, kata Jaya, regulasi menjadi krusial dan menentukan. Akan tetapi belum tersedianya regulasi dalam penggerakan integrasi layanan primer akan menghambat proses manajemen di layanan primer. “Sehingga perlu adanya review Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas yang mengatur integrasi layanan primer di dalamnya, tutupnya. (adv/RM)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img