spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I Gelar RDP Bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu, Bahas Soal Inclave Lahan

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. RDP membahas permohonan enclave/penciutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT  Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Memimpin rapat, Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu didampingi Anggota Komisi I di antaranya Harun Al Rasyid, Kaharuddin Jafar, Agus Aras, dan Jahidin.

Baharuddin Demmu mengatakan, dalam pertemuan ini dibahas mengenai permintaan masyarakat tentang HGU PT BDAM untuk di-enclave. “Yang diminta oleh masyarakat itu di surat adalah kurang lebih 280 hektare,” sebutnya.

Politisi PAN ini mengatakan lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah seharusnya mencabut HGU PT BDAM supaya bisa dikelola oleh masyarakat.

Ia mengungkap, dari pertemuan tersebut, belum didapatkan titik temu, sehingga Komisi I akan mengundang kembali manajemen PT BDAM yang tidak hadir dalam pertemuan agar bisa memberikan klarifikasi terkait perlakuan perusahaan terhadap masyarakat Loa Kulu.

“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat, dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang yang diduga melanggar izin HGU mereka,” ucap Baharuddin.

Ia menyebut, selama ini masyarakat merasa tidak dihargai oleh PT BDAM, karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, namun sebaliknya. Padahal, lanjutnya, masyarakat tinggal di wilayah itu sudah turun temurun sebelum adanya izin PT BDAM pada 1981.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita di Komisi I, bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” ujarnya.

Ia mengatakan Komisi I berencana akan melakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat untuk mengecek secara langsung terhadap kondisi lahan dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

Kemudian ia menegaskan, apabila masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantu untuk membuatkan sertifikat secara gratis. Untuk menjadi perhatian, bahwa masyarakat tinggal di sana turun temurun serta berhak atas tanah itu.

“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Ya kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” tandasnya.

Selanjutnya, ia menyambut baik atas kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya. Namun ia menyayangkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.

“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, itu ditindih atau berlapis oleh HGU,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/rp)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img