spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

THM Dilarang Dibuka Saat Ramadan, Pemkab Paser Keluarkan Edaran

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama ramadan guna mendukung kegiatan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Larangan itu tertuang pada edaran yang disosialisaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser.

“Surat edaran larangan THM beroperasi selama bulan Ramadan sudah disosialisasikan dan harus dipatuhi,“ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M Guntur, Senin (11/3/2024).

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan pemilik tempat hiburan malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga dan pemilik kafe, serta penyedia hiburan musik untuk tidak membuka kegiatan usaha selama Ramadan.

“Termasuk, pemilik usaha salon dan panti pijat. Mereka juga tidak boleh memberikan pelayanan selama Ramadhan,” katanya.

Guntur mengatakan Satpol PP Kabupaten Paser juga tidak memperkenankan pemilik kafe di hotel menjual minuman keras selama ramadan.

“Tidak boleh ada yang menjual dan atau memberikan pelayanan bagi pengunjung,” ujarnya.

Namun, Satpol PP Kabupaten Paser masih memberikan izin operasi untuk pemilik kafe tenda saat ramadan dengan waktu operasional yang ditentukan.

“Bisa memulai aktivitas pada pukul 16.00 WITA dan harus sudah berakhir pada pukul 00.00 WITA,” katanya.

Satpol PP Kabupaten Paser bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahkan termasuk sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin,” lanjutnya.

Guntur berharap aturan itu dapat dipatuhi semua pihak sehingga masyarakat Muslim di Paser merasa tentram dan nyaman menjalankan ibadah puasa. Dia memastikan Satpol PP akan aktif melakukan razia penyakit masyarakat selama bulan ramadan.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor: Irfan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img