Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, maka Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor Nomor
: 133/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu
Provinsidi 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028 atas kewenangan yang diberikan oleh
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan dalam hal
jumlah pendaftar sudah memenuhi delapan kali kebutuhan namun belum ada pendaftar
perempuan atau pendaftar perempuan belum mencapai 30% dari jumlah pendaftar, maka
perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk pendaftar perempuan.