spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Gizi Anak, Muara Wis Fokus Tekan Angka Stunting

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Kecamatan Muara Wis, sebagai lokus dan percontohan dalam menekan angka stunting. Lantaran kecamatan tersebut mencatatkan kasus stunting yang terbilang tinggi.

Ratusan anak balita di kecamatan tersebut, terindikasi mengalami stunting atau gangguan tumbuh kembang. Sehingga perlu adanya sinergitas antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan perusahaan untuk menekan angka tersebut.

Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan Muara Wis sebagai daerah percontohan penanganan stunting. Intervensi yang dilakukan yakni memberikan asupan makanan tambahan bagi anak terindikasi stunting.

Asupan tambahan ini diberikan secara rutin selama kurang lebih dua bulan. Dengan harapan, ukuran berat atau tinggi badan mengalami peningkatan dan pemgembangan.

“Muara Wis sebagai percontohan penanganan stunting, karena memang harapan kami itu bebas atau error dari stunting,” kata Camat Muara Wis, Fadhli Annur.

Menurutnya, salah satu faktor anak mengalami stunting dikarenakan pola asuh salah dan kurang perhatian orang tua dalam memberikan makanan. Misalnya, memberikan makanan atau jajanan instan pada anaknya, yang seharusnya makanan itu diolah sendiri.

Hingga pertengahan tahun 2024, tercatat angka stunting di Muara Wis sebanyak 214, dari 600 balita yang ditangani. Jumlah tersebut tersebar di 7 desa.

Namun setelah dilakukan intervensi beberapa bulan belakangan, sudah kelihatan hasilnya. Sejumlah anak balita mengalami peningkatan ukuran berat badannya.

“Dari 214 kasus stunting, sudah ada beberapa anak di 3 desa mengalami peningkatan. Tinggal 4 desa lagi yang akan kita berikan asupan makan tambahan setiap hari selama dua bulan,” tutupnya. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS