spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setahun Terakhir, Dishub Paser Keluarkan 200 Surat Teguran Akibat Mati Kir

PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser mencatat dalam setahun terakhir pihaknya mengeluarkan surat teguran terhadap 200 kendaraan akibat mati kir dan tilang teguran terhadap 40 kendaraan.

“Memang selama kenaikan BBM ditambah Pandemi Covid-19 tidak ada penilangan manual hanya teguran saja,” kata Kabid Lalu lintas Dishub Kabupaten Paser Muhammad Idris, Jumat (19/5/2023).

Tidak adanya penindakan manual, dikatakannya dia, sesuai instruksi Kapolri, kecuali penindakan berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Informasinya bulan ini akan ada kelonggaran dan dapat dilakukan penindakan secara manual (penilangan).

“Memang kendala kami itu, setelah ada imbauan Kapolri termasuk menindak kendaraan melebihi ambang batas maksimal kekuatan jalan atau ODOL. Beberapa kali kita menemukan saat pengecekan kendaraan namun hanya bisa memberikan tilang teguran,” sambungnya.

Dia menambahkan beberapa waktu lalu juga ada laporan masyarakat mengenai aktivitas angkutan Batu Bara, menggunakan jalan negara di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang. Ditegaskan secepatnya pada bulan ini akan ditindak.

“Ada laporan dari masyarakat tapi secara fisik kami belum melihat, di Desa Songka. Namun saya sampaikan laporannya mesti dilengkapi dokumentasi,” bebernya.

Kewenangan Dishub dalam penindakan aktivitas itu, diakuinya tidak ada. Namun lebih pada ke personal yang memiliki kualifikasi penyidik. “Tidak pernah sekolah penyidik tidak bisa melakukan penilangan,” tambahnya.

Pihaknya juga tak bisa sendiri, mesti didampingi Korwas PPNS. Apabila tidak terlalu banyak atau urgent akan ditangani sendiri oleh Korwas PPNS. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img