PASER – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang perempuan berinisial S (43), warga Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis.
“Penangkapan kami lakukan kemarin, dengan berbekal informasi dari warga,” kata Kasatreskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan informasi yang dikantongi petugas, transaksi narkotika sering terjadi diwarung milik wanita yang kesehariannya berjualan itu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S tersebut.
“Saat penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan badan maupun tempat lainnya, dan menemukan 5 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram,” paparnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diakui milik pelaku. Diantaranya, 1 plastik klip kosong, 1 unit handphone warna merah muda dan 1 tas slempang warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian itu tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bs)