1.233 Pekerja Samarinda Terdampak PHK, DPRD Minta Transparansi Perusahaan

SAMARINDA – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal secara nyata tengah menghantam Kota Samarinda. Berdasarkan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 1.233 pekerja di Kota Tepian terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Sektor pertambangan menjadi penyumbang angka pengangguran terbesar di tengah fluktuasi ekonomi daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, dr. Sri Puji Astuti, membenarkan adanya lonjakan data tersebut. Sektor perusahaan batu bara menjadi lini yang paling terpuruk dengan mencatatkan ratusan kasus pemutusan hubungan kerja.

Puji mengakui PHK massal sebenarnya memiliki aturan dalam regulasi yang jelas terkait hak-hak yang wajib diterima oleh pekerja, seperti uang pesangon. Namun dewan menekankan pentingnya transparansi agar tidak ada hak pekerja yang dicurangi oleh perusahaan.

“Sebenarnya PHK itu kan sudah ada undang-undangnya ya tentang PHK. Kalau PHK berarti dia akan mendapatkan berapa bulan gaji, lalu ada BPJS Ketenagakerjaannya seperti apa. Aturannya sudah jelas yang penting itu semua terbayarkan, tidak ada yang istilahnya dicurangi, tidak ada yang macam-macam, saya kira bisalah istilahnya jadi pesangon segala macam kan. Saya kira enggak ada masalah sih sebenarnya,” kata Puji saat diwawancara awak media, Senin (15/6/2026).

Meski proses pencairan dana jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan dinilai relatif berjalan lancar. Komisi IV DPRD Samarinda menemukan masalah krusial lain yang kerap luput dari perhatian yakni terkait BPJS Kesehatan.

Banyak perusahaan yang setelah melakukan PHK langsung memutus kepesertaan jaminan kesehatan karyawan secara sepihak tanpa adanya pelaporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun pihak terkait.

“Nah, sekarang ini yang jadi masalah itu sebenarnya apa? BPJS Kesehatannya. Biasanya setelah diputus, itu BPJS perusahaan itu tidak melapor ke BPJS Kesehatan maupun ke Disnaker. Ini yang bahaya,” tegas Puji.

Dampaknya sangat fatal bagi mantan pekerja. Ketika mereka tidak lagi memiliki penghasilan dan tiba-tiba jatuh sakit, mereka baru menyadari kartu jaminan kesehatan mereka sudah dinonaktifkan oleh perusahaan karena preminya tidak lagi dibayarkan.

“Begitu dia sakit, karena berarti kalau terputus kan enggak dibayarkan. Nah akhirnya ributnya di situ biasanya. Seperti pensiun,” katanya.

Puji menambahkan secara umum, skema jaminan di bawah BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih aman dan terjamin karena mantan pekerja dapat mencairkan dana simpanan mereka sendiri secara mandiri.

“Iya. Kalau tenaga kerja ‘kan enggak, mereka biasanya bisa mencairkan dana pensiunnya, dana tabungan hari pekerja, hari tuanya gitu kan, lebih terjaminlah kalau ketenagakerjaan,” kata Puji.

Ironisnya besarnya angka pekerja yang terkena PHK tersebut justru pertama kali terendus dari data eksternal kedinasan kota mengingat banyak perusahaan asing atau lintas daerah yang secara administratif pelaporannya langsung ditujukan ke tingkat provinsi.

“Saya enggak tahu jumlah ter-PHK-nya berapa. Tadi saya tanya, mereka belum tahu,” ungkap Puji.

Persoalan itu dipicu oleh sistem pembagian wilayah kerja, di mana banyak karyawan kontrak yang berdomisili atau bekerja di Samarinda, namun perusahaannya melapor ke Korwil tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

“Karyawan itu melapornya ke provinsi biasanya gitu, bukan ke kota, Berarti ke Korwilnya berarti Bu ya? Iya, kan wilayah provinsi kalau antar kota gitu,” jelasnya.

DPRD Samarinda menaruh harapan besar agar iklim investasi dan makro ekonomi global, khususnya komoditas batu bara dan Crude Palm Oil (CPO) dapat kembali bergairah dalam waktu dekat. Pasalnya mayoritas korban PHK di sektor tambang merupakan tenaga kerja lokal produktif yang sebenarnya telah mengantongi sertifikasi keahlian khusus.

“Tapi saya harapkan ya semua membaik ya, jadi bisa mereka bisa ditarik kembali. Mereka masing-masing sudah bersertifikat biasanya ya, jadi sopir alat berat ‘kan ada sertifikat. Artinya sudah siap kerjalah gitu kan,” harap Puji. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI